CALEG GOLKAR

Coklit di Tanjungbalai Datangi Rumah Warga, Ini Kata Ketua KPU…

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungbalai melakukan supervisi pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih. (ist)

TANJUNGBALAI (medanbicara.com)-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungbalai melakukan supervisi pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih, yang bertujuan agar menghasilkan daftar pemilih yang berkualitas dan sebagai tindak lanjut surat edaran dari Kemendagri RI.

Supervisi coklit data tersebut dilakukan dibeberapa tempat perumahan warga, Kamis (8/11/3018).

Turut hadir Ketua KPU Tanjungbalai, Luhut Parlinggoman Siahaan SH, Komisioner KPU Bidang Divisi Teknis Penyelenggaraan, Muhammad Guntur SPdI, Komisioner KPU Bidang Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, Gustan SSos, Komisioner KPU Bidang Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Bob Friandy SHI, Komisioner KPU Bidang Divisi Hukum dan Pengawasan, Juhari SH MH, hadir juga Panwaslih Kecamatan Datuk Bandar, PPL, PPK dan Perwakilan PPS se-Tanjungbalai.

Ketua KPU Tanjungbalai Luhut parlinggoman Siahaan SH Melalui Komisioner KPU Bidang Divisi Teknis Penyelenggaan, Muhammad Guntur, SPdI mengungkapkan, secara teknis untuk pelaksanaan pemilihan sudah sangat siap, namun ada hal yang harus segera diselesaikan, yakni tahapan pendataan coklit terbatas.

"Kita kan bekerja sesuai dengan tahapan dan jadwal yang sudah ditetapkan oleh KPU Pusat, dan sekarang kita sedang melakukan pendataan di lapangan atau memonitoring langsung terkait dengan pemilih terbatas atau coklit terbatas," ujarnya.

Guntur menambahkan, saat ini Daftar Pemilih Tetap (DPT) memang sudah ditetapkan, tetapi ada DPT pencermatan dengan adanya data dari Kemendagri.

Sesuai Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum nomor: 1351/PL.01.2-SD/01/KPU/XI/2018 perihal penyelesaian tindak lanjut data 31 juta pemilih dan surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara Nomor: 1413/PL.01.2-SD/12/Prov/XI/2018 tanggal 1 November 2018, perihal rekapitulasi DPTHP-1 yang dikeluarkan melakukan coklit terbatas data hasil sandingan DP4 Non DPT dengan verifikasi lapangan turun ke rumah pemilih secara langsung dan mendokumentasikan KTP elektronik, surat keterangan masing-masing pemilih coklit terbatas dapat coklit terbatas dan dilaksanakan oleh PPS dengan melibatkan jajaran PPL dan dikoordinir oleh PPK dan jajaran Panwaslih di wilayah kerja masing-masing.

Kegiatan ini serentak dilaksanakan pada tanggal 8 November 2018 khususnya untuk data yang masih diragukan keabsahannya, sehingga perlu untuk difaktualkan. (ino/gus)

Mungkin Anda juga menyukai