Cowok Cewek Digerebek Miliki Ekstasi di Hotel, Nyanyi Kawannya Cowok Ikut Nyangkut

TANJUNGBALAI (medanbicara.com)-Team Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjungbalai mengamankan 3 orang tersangka pemilik narkotika jenis pil ekstasi di sebuah hotel, di Jalan Ahmad Yani Lingkungan III Kelurahan Karya, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjungbalai Minggu (14/08/2022) sekitar pukul 22.00 Wib.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial RA alias Kerek (23), warga Jalan Sepakat Lingkungan III, Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Tanjung Balai Utara, AR alias Abay (31), warga Jalan Aman Lingkungan V Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjungbalai dan KN alias Caca (22), warga Jalan Aman Lingkungan V Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjungbalai.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK. MM, melalui Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai Iptu Reynold Silalahi SH mengatakan, awalnya Team Satres Narkoba mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan, bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis pil ekstasi di dalam sebuah hotel di Kota Tanjungbalai.

Atas informasi tersebut tim langsung melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan para tersangka sedang berada di hotel tersebut, tepatnya di Jalan Ahmad Yani Lingkungan III Kelurahan Karya, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjungbalai.

Tak ingin buruannya kabur Team Satres Narkoba yang menyamar berpakaian sipil langsung mendatangi hotel tersebut, setelah mendapatkan informasi sesuai ciri-ciri yang diketahui seorang laki-laki dan seorang perempuan di dalam kamar hotel nomor 23. Selanjutnya tim langsung melakukan penggeledahan di kamar tersebut yang disaksikan oleh kepala lingkungan, serta recepsionist hotel.

Selanjutnya, kata Reynold Silalahi SH, kedua tersangka digeledah oleh Team Satre Narkoba dan menemukan tiga bungkus potongan plastik asoy warna hitam, yang diduga berisikan narkotika jenis pil ekstasi dengan rincian yaitu 74 butir diduga pil ekstasi warna merah, 30 butir diduga pil ekstasi warna hijau dan 40 setengah butir diduga pil ekstasi warna biru yang keseluruhannya berada di dalam tas gendong warna hitam, serta barang bukti lainnya.

Selanjutnya kedua tersangka RA alias Kerek dan KN alias Caca diinterogasi dan mengakui kalau narkotika jenis pil ekstasi tersebut memang milik mereka yang di peroleh dari seseorang bernama AR alias Abay. Selanjutnya team melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan AR alias Abay, Senin (15/08/2022), di Jalan Pandan Lingkungan III Kelurahan Selat Tanjung Medan, Kecamatan Datuk Bandar Timur.

Kemudian team kembali melakukan penggeledahan di rumah Abay yang di dampingi kepala lingkungan, dan ditemukan lagi barang bukti selanjutnya disita 1 unit handphone dan 1 unit sepeda motor milik AR alias Abay. Setelah dilakukan interogasi terhadap AR alias Abay mengakui bahwa narkotika jenis pil ekstasi tersebut adalah miliknya, dan diserahkan kepada RA alias Kerek untuk diperjualbelikan dengan sistim kerja laku dulu barulah dibayarkan.

“Hingga saat ini Personil Satnarkoba Polres Tanjungbalai masih melakukan pengejaran terhadap jaringan atasnya. Ketiga pelaku beserta barang bukti yang disita dibawa ke Mapolres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Iptu Reynold Silalahi.

Sementara itu barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari ketiga tersangka yaitu 74 butir diduga pil ekstasi warna merah dibalut potongan plastik asoy warna hitam dengan berat bersih 25,25 gram, 30 butir diduga pil ekstasi warna biru dibalut potongan plastik asoy warna hitam dengan berat bersih 10,04 gram, 40,5 butir diduga pil ektasi warna hijau dibalut potongan plastik asoy warna hitam berat bersih 13,86 gram.

1 handphone iPhone 7 warna pink, 1 handphone android merk Vivo warna biru, 1 buah tas gendong warna hitam, 1 sepeda motor honda Vario warna hitam tanpa plat, dan uang tunai Rp71.000. Jumlah keseluruhan diduga narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 144 ditambah setenag butir dengan berat bersih 49,15 gram. (Vin)

Mungkin Anda juga menyukai