CALEG GOLKAR

Curi Burung Kacer Milik Polisi Terekam CCTV, 2 Tersangka Pelaku dan Korban Akhirnya Berdamai

Tanjung Balai (medanbicara.com)-Personel Reserse Kriminal Polsek Datuk Bandar memfasilitasi perdamaian 2 tersangka dengan polisi pemilik burung kacer yang mereka curi, di Jalan HM Nur Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Senin (11/07/2022) lalu.

Perdamaian penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif terhadap tindak pidana pencucian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Subs 362 dari KUH Pidana dilakukan, Minggu (17/07/2022) sekira pukul 13.00 Wib.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM, melalui Kapolsek Datuk Bandar AKP Rekman Sinaga mengatakan, kedua belah pihak antara korban dan 2 orang tersangka pelaku sudah melakukan perdamaian.

“Dimana sebelumnya Sabtu (16/07/2022), Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar yang menangani perkara tersebut memfasilitasi pertemuan antara pihak korban dan pihak tersangka, dengan tujuan untuk memediasi perkara demi penyelesaian perkara yang berkeadilan dengan mekanisme Restoratif Justice,” Kata Kapolsek.

“Akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk melakukan perdamaian dengan isi point antara lain bahwa pihak korban telah memaafkan perbuatan pihak tersangka, dan pihak tersangka bersedia mengganti kerugian pihak korban.
Dan tertanggal 16 Juli 2022 pelapor atau korban membuat surat permohonan pencabutan laporan pengaduan,” tambahnya.

“Dengan berdamainya tersangka dengan korban dan korban mencabut atau menarik laporan pengaduannya, maka sebagaimana diatur dalam perkap No 8 Tahun 2021, tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif bahwa proses penyidikan terhadap perkara pencurian tersebut dihentikan dan penahanan terhadap Rifi Hamdani ditangguhkan berdasarkan Surat Perintah Penangguhan Penahanan Nomor: SP-Han/30.a/VII/2022/ Reskrim tanggal 17 Juli 2022 dan penahanan terhadap Dani ditangguhkan berdasarkan Surat Perintah Penangguhan Penahanan Nomor : SP-Han/31.a/ VII/2022/Reskrim tanggal 17 Juli 2022,” Ucap AKP Rekman Sinaga mengakhiri.

Seperti diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polsek Datuk Datuk Bandar Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan 2 tersangka pelaku pencurian burung kacir milik anggota kepolisian, Kamis (14/07/2022) sekitar pukul 22.00 Wib.

Kedua tersangka masing masing bernama Rifi Hamdani alias Dani (29), warga Jalan Sipori-pori, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung dan Dani (32), warga Jalan Yos Sudarso Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.

Kedua tersangka diamankan berdasarkan laporan dari Yanrus Sibuea (36), warga Jalan HM Nur Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/74/VII/2022/SPKT/Polsek DTB/Polres T Balai/Polda Sumatera Utara Tanggal 14 Juli 2022.

Kapolres TanjungbaIai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM, melalui Kapolsek Datuk Bandar AKP Rekman Sinaga mengatakan, kedua tersangka mencuri 1 ekor burung kacir beserta kandangnya milik polisi, Senin (11/07/2022). Dan katahuannya sekitar pukul 03.42 Wib dari CCTV milik korban. Saat beraksi kedua tersangka mengendarai sepeda motor Honda Vario warna kuning.

Lanjut AKP R Sinaga mengatakan, seorang tersangka memanjat pagar rumah korban Yanrus, dan kemudian mengambil burung beserta kandangnya, dan setelah berhasil mengambil burung beserta sangkarnya kedua tersangka langsung kabur tancap gas menggunakan sepeda motor.

Atas kejadian tersebut Yanrus mengalami kerugian sekitar Rp1.500.000, selanjutnya mendatangi Polsek Datuk Bandar untuk membuat pengaduan. Berdasarkan pengaduan dilakukan penyelidikan dan hasil rekaman CCTV satu pelakunya diketahui Rifi Hamdani. Kamis (14/7/2022), sekira pukul 19.30 Wib Rifi Hamdani ditangkap sedang berada di Kelurahan Sipori-pori, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.

Selanjutnya dilakukan interogasi kepada Rifi dan mengatakan temannya bernama Dani, warga Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Kapuas Pulau Buaya juga ikut melakukan aksi pencurian tersebut. Tim langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan tersangka Dani. Kedua tersangka dan barang bukti diboyong ke Mapolsek Datuk Bandar guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan 1 unit honda vario warna kuning tanpa nomor polisi disita dari tersangka Rifi Hamdani, 1 potong celana panjang disita dari tersangka Rifi Hamdani dan 1 potong baju kemeja warna biru disita dari tersangka Dani. Kedua tersangka dijerat Pasal 363 Subsider 362 KUHPidana.(Vin)

Mungkin Anda juga menyukai