CALEG GOLKAR

Dana Sertifikasi Guru Belum Cair, Massa Goyang Plt Kadisdik Tanjungbalai, Minta Plt Walikota Tanjungbalai Mencopot

Tanjungbalai (medanbicara.com)-Massa Gerakan Mahasiswa Pengawal Kebijakan Publik Sumatera Utara (GMPKP-SU) mendatangi Kantor Walikota Tanjungbalai, guna meminta Plt Walikota Tanjungbalai, H Waris SAg , MAg mencopot Plt Kadis Pendidikan (Kadisdik) Kota Tanjungbalai, Azhar SPd, karena diduga tidak becus bekerja.

Hal itu dikatakan Rizky Iswandi, saat memberikan orasinya saat aksi demo di depan Kantor Walikota Tanjungbalai, Jumat (2/7/2021). Dalam orasinya Rizky menambahkan, Kadisdik Kota Tanjungbalai diduga menyelewengkan dana sertifikasi guru triwulan (TW) IV bulan Desember 2020.

“SK Dirjen carryover sudah terbit tanggal 18 januari 2021 sertifikasi bulan Desember 2020 sudah masuk APBD Tanjungbalai tahun 2020. Menurut Kadisdik di beberapa media sudah masuk ke kas daerah, tapi kenapa dana sertifikasi belum dicairkan? Hal ini menjadi tanda tanya bagi kami. Kami meminta, bapak Waris Sebagai Plt Walikota Tanjungbalai harus bersikap tegas. Copot Kadisdik Kota Tanjungbalai, karena kami menduga, Kadisdik tidak becus dalam bekerja dan tidak berkompeten,”katanya saat orasi.

Hampir sejam massa orasi di depan kantor Walikota, Plt Waikota atau pun yang mewakili tidak ada yang bersedia menemui pengunjuk rasa.

“Ternyata Bapak Waris yang kita lihat selama ini rajin menjemput aspirasi ke tengah masyarakat hari ini tidak bersedia menemui kami, mungkin beliau dinas luar tetapi perwakilan pun tidak ada yang menemui. Kami menilai birokrasi diambang kerusakan. Kami akan datang lagi dengan massa yang lebih banyak. Demi guru kami siap maju di garda terdepan karena bagi kami, guru adalah garda terdepan dalam mencerdaskan bangsa,” katanya.

Kemudian massa GMPKP-SU bergerak menuju kantor Kejaksaan Kota Tanjungbalai meminta kejari Tanjungbalai, untuk menyelidiki aliran dana sertifikasi guru Kota Tanjungbalai . Tetapi tidak ada yang bersedia menerima pengunjuk rasa. Menurut salah seorang yang berada di balik pagar kejaksaan, bagian yang menerima pengunjuk rasa sedang tidak ada di tempat.

Hal ini, menjadi sorotan Ketua Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Kota Tanjungbalai, Adli Azhari Siregar. Seharusnya massa Dari GMPKP-SU harus diterima. Karena menyampaikan aspirasi. Kalau Plt Walikota tidak ada, seharusnya ada perwakilan dari pejabat yang ada di kantor Walikota begitu juga dengan di kantor Kejaksaan.

“Saya yakin, sebelum aksi, GMPKP-SU pasti sudah menyampaikan surat tembusan aksi ke tempat yang akan mereka datangi. Seharusnya ada perwakilan yang menemui pengunjuk rasa,” sesalnya.

Masih menurutnya beredarnya berita di media online akhir-akhir ini menurut Ketua GNPK-RI Daerah Kota Tanjungbalai, Adli Azhari Siregar menilai jawaban dari Plt Kadisdik Azhar Spd dan Buchori Ginting Kabid Guru Tenaga Pendidikan dan Kebudayaan Kota terkesan sangat membingungkan soal kemana raibnya sertifikasi guru TW IV khusus bulan Desember tahun berjalan 2020.

Menurutnya, penjelasan Kadisdik dan Kabid.Guru Tenaga pendidikan dan Kebudayaan Kota Tanjungbalai soal sertifikasi guru penerima ada 605 di antaranya jenjang dasar, dan menengah pertama sekolah di Kota Tanjungbalai yang belum dibayarkan tidak logika dan membingungkan.

“Berdasarkan PMK No 48 Tahun 2019 dan PMK No 9 Tahun 2020 penyaluran DAK non fisik tersebut dilakukan secara triwulan untuk dana tunjangan guru dan tahapan untuk jenis DAK non fisik lainnya dari RKUN dan RKUD berdasarkan penyampaian laporan periode sebelumnya, dan selanjutnya penyaluran DAK nonfisik selain tunjangan guru dan dana BOS dilakukan dengan memperhitungkan sisa dana yang terdapat di RKUD sampai dengan akhir tahun sebelumnya.

” Pasal 7 menyebut Pemerintah Daerah dapat melakukan pembayaran tunjangan kurang bayar profesi pada tahun sebelumnya. Itupun tetap dengan syarat di poin (a) dan (b),” terangnya.

Menurutnya lagi, SK Kementeriaan Pendidikan dan Kebudayaan yang ditandatangani oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan soal keterlambatan sisa pencairan Sertifikasi guru Carry Over Desember 2020 sudah selesai di Januari 2021. Seharus nya berdasarkan PMK No 48 Tahun 2019 dan PMK No 9 Tahun 2020, dan anggaran sudah tertuang di dalam APBD tahun 2020, serta menurut berita di media online yang beredar dana sudah ada di kas daerah, sertifikasi guru bulan Desember 2020 sudah bisa di cairkan paling lama satu bulan setelah SK Dirjen Carry Over terbit.

“Kita tidak mau terlalu jauh berspekulasi dengan asumsi, jika keterlambatan dalam menginput data guru penerima sertifikasi tersebut menjadi alasan kuat nantinya itu amat fatal, karena menyangkut hajat orang banyak dan dana nya miliaran rupiah dan kita minta Plt Walikota Tanjungbalai agar mengevaluasi Kadisik Kota Tanjungbalai serta bidang bidang yang menangani sertifikasi guru ini untuk segera dicopot dari jabatannya. Jika ada kerugian negara dalam pengelolaannya kita minta aparat penegak hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk memperioritaskan penyelidikannya agar segera menetapkan tersangkanya, karena kita tidak mau hak guru hilang begitu saja dan kita semua tahu bahwa guru adalah profesi mulia yang menjadi pondasi kecerdasan bangsa. Saya anak guru dan saya paham betul kehidupan guru seperti apa,” tegas Adli.(Gus)

Mungkin Anda juga menyukai