CALEG GOLKAR

Diduga Gelapkan Barang Bukti 19 Kg Sabu Hasil Tangkapan, 11 Bintara Polres Tanjungbalai Mulai Disidang

Tanjungbalai (medanbicara.com)-Pengadilan Negeri Kota Tanjungbalai-Asahan melalukan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap 11 personel polisi yang bertugas di Polres Tanjung Balai, karena diduga menggelapkan barang bukti hasil tangkapan 19 kg sabu, dan dijual kepada bandar narkoba, Kamis ( 21/10/2021) sekitar pukul 14.00 Wib.

Dalam sidang itu, ke-11 anggota personel polisi berpangkat bintara didampingi 6 orang dari 3 lembaga penasehat hukum dalam sidang yang dilakukan secara virtual dipimpin 5 majelis hakim yang di Ketuai langsung oleh Salamo Ginting, Ketua Pengadilan Negeri Kota Tanjungbalai-Asahan.

Dalam sidang tersebut ada 5 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjungbalai-Asahan yang dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum), Ricardo Simanjuntak.

Berkas dakwaan dilakukan secara terpisah dengan penerapan Pasal 112/114 dan 137 Undang-Undang Narkotika, dan dalam kasus ini 1 orang oknum anggota Satpolair Polres Tanjungbalai mengajukan eksepsi dan sidang akan dilanjutkan 26 Oktober 2021.

Kasus ini menjadi sorotan publik baik di media massa dan warga Kota Tanjungbalai-Asahan, karena penggelapan barang bukti 19 kg sabu ini dilakukan secara berjamaah oleh ke-11 oknum petugas Polres Kota Tanjungbalai.

Kasus ini terungkap saat personel Satpol Air Polres Tanjungbalai mengamankan sabu seberat 76 kg dari sebuah kapal nelayan, namun yang dilaporkan ke Polres Tanjungbalai hanya seberat 57 kg dan 19 kg lagi digelapkan oleh ke-11 oknum polisi tersebut dan dijual kepada bandar narkoba dengan rincian harga Rp250 hingga Rp550 juta. (Vin)

Mungkin Anda juga menyukai