CALEG GOLKAR

Digerebek Sedang Nyantai, 2 BD Barang Enak Saling Gigit

Kedua tersangka saat diamankan. (Vin)

Tanjung Balai (medanbicara.com)-Satuan Reserse Narkotika Polres Tanjung balai mengamankan dua orang tersangka kasus narkotika jenis sabu-sabu, Senin (20/07/2020) sekitar pukul 19.30 Wib, di Jalan Jenaha, Lingkungan VII, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.

Kedua tersangka masing masing Muklis (43), warga Desa Air Joman Baru, Dusun VIII Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan serta Mahyyudi alias Cunek alias Ucok (41), warga Jalan Jenaha, Lingkungan VII, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai.

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH menerangkan, penangkapan terhadap kedua tersangka berkat adanya laporan dari masyarakat, yang mengatakan bahwa di Jalan Jenaha Lingkungan VII Kel Pematang Pasir, Kec Teluk Nibung, ada dua orang laki laki sedang berada di dalam rumah milik Mahyudi alias Cunek alias Ucok, sedang transaksi menjual narkotika jenis sabu sabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit I, Aiptu Wariono dan Tim Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan. Dan setelah dilakukan penyelidikan maka personel langsung mendatangi rumah yang di informasikan tersebut dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Mahyudi alias Cunek alias Ucok dan temannya bernama Muklis.

Pada saat akan diamankan kedua tersangka sedang duduk di ruang tamu rumah milik tersangka Mahyudi alias Cunek alias Ucok, di Jln Jenaha Lingkungan VII, Kel Pematang Pasir, Kec Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.

Setelah diperiksa, petugas ternyata menemukan satu bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dan satu bungkus kecil daun ganja kering, 1 timbangan elektrik yang terletak di ruang tamu.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah dan ditemukan di dekat kasur dalam kamar satu dompet warna merah berisi 8 bungkus klip transparan diduga narkotika jenis sab, 1 dompet kecil berwarna cokelat berisi enam bungkus diduga narkotika jenis sabu, 1 bal plastik klip transparan kosong.

Kemudian petugas pun menginterogasi terhadap tersangka Mahyudi alias Cunek alias Ucok dan tersangka menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya, yang diperoleh dari tersangka Muklis yang secara bersamaan dapat diamankan di tempat.

Selanjutnya petugas menginterogasi kepada tersangka Muklis dan mengakui terus terang bahwa narkotika jenis sabu tersebut benar miliknya yang diserahkannya kepada Mahyudi alias Cunek alias Ucok, yang diperoleh dari seseorang cewek bernama Tika.
Selanjutnya petugas melakukan pencarian terhadap tersangka Tika, namun belum dapat ditemukan. Dari kedua tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa 15 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 29,26 gram, 1 bungkus kertas warna cokelat diduga berisi narkotika jenis ganja dengan berat kotor 1,49 gram, 1 timbangan elektrik, 1 bal plastik klip transparan kosong, 2 buah dompet bewarna merah dan cokelat, Uang tunai hasil penjualan narkotika jenis sabu Rp180.000.

Kemudian kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Tanjung Balai guna pemeriksaan lebih lanjut. Kedua tersangka dikenakan dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Subs Pasal 111 ayat (1) Yo Pasal 132 ayat (1) UU NO 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.(Vin)

Mungkin Anda juga menyukai