CALEG GOLKAR

Dikibusi, Dua Pria ‘Sepatu’ Ini Gagal Pesta Enak, Malah Jadinya Begini…

Kedua tersangka saat diamankan. (vin/ist)

TANJUNG BALAI (medanbicara.com)-SatRes Nakoba Polres Tanjung Balai mengamakan dua pria separuh tua alias sepatu tersangka kasus narkotika jenis sabu, di rumah Jln Alteri, Kel Sirantau, Kec Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, Kamis (17/04/2020).

Kedua tersangka Sopian Sirait alias Pian (44), warga Jalan Jamin Ginting, Lingkungan III, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar dan Sudi Rahmad alias Rahmad (47), warga Jalan Mawar IX, Lingkungan VII, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK, MH mengatakan, awal penangkapan terhadap kedua tersangka ini adanya informasi dari masyarakat di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Arteri/Jamin Ginting, Lingkungan III, Kel Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai sering dijadikan tempat untuk mengkonsumsi sabu.

Menidaklanjuti informasi yang berharga itu, Kanit II dan Opsnal Satres Narkoba Polres Tanjungbalai, langsung melakukan penyelidikan, dan setelah dilakukan penyelidikan dan hasilnya memang akurat dan nyata, maka personel langsung mendatangi TKP dan langsung melakukan penggerebekan menangkap kedua tersangka tanpa ada perlawanan.

Ketika diamankan kedua tersangka sedang duduk berhadapan, yang mana dari atas meja petugas menemukan satu set alat isap sabu (bong) yang telah terangkai dengan pipet kaca dan plastik, satu buah mancis warna merah yang ujungnya di pasang jarum sebagai kompor pembakar sabu dan satu bungkus potongan plastik transparan diduga berisi narkotika jenis sabu.

Sementara itu dari kedua tersangka petuga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus potongan plastik transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,08 gram, satu set alat isap sabu (bong), satu mancis warna merah, satu handphone merek Nokia warna putih, satu handphone Android merek Oppo warna hitam, satu buah dompet merek Fashion warna hitam, satu unit sepeda motor Vario tanpa nomor polisi, satu sepeda motor RX King BK 6302 EL.

Kemudian petugas pun menginterogasi kedua tersangka dan kedua tersangka menerangkan bahwa barang bukti yang telah diamankan petugas adalah memang benar benar milik mereka. Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa Ke Mako Polres Tanjung Balai guna mempertanggung jawabkannya dan pemeriksaan lebih lanjut. (vin)

Mungkin Anda juga menyukai