CALEG GOLKAR

Dikibusi Mau Makek Barang Enak, Kena Jegrek, Saat Ditanyai Nyanyi, Bandarnya Digigit, Lengket Juga Wak…

Kedua tersangka saat diamankan. (vin)

TANJUNGBALAI (medanbicara.com)- Satresnarkoba Polres Tanjung Balai menangkap 2 pria pemakek dan pengedar sabu sabu dari dua lokasi berbeda, Senin (04/11/2019) sekitar pukul 19.45 Wib. Kedua tersangka berinisial DD (24), warga Jalan Listrik Kec Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai dan MIH (28), warga Kel Pantai Burung, Kec Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH mengatakan, awalnya polisi mendapat informasi dari masyarakat ada seorang pria hendak makek sabu di dalam Perumahan Uli Buah, Jalan Kemuning, Kel Selat Lancang, Kec Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai.

Menindaklanjuti informasi tersebut Kasatres Narkoba dan KBO bersama Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tanjungbalai melakukan penyelidikan. Setelah tiba di lokasi petugas melihat seorang pria sedang duduk di lantai di deoan rumahnya dan di hadapannya terdapat 1 bungkus sabu. Polisi langsung mengamankannya.

Kepada petugas, tersangka mengakui sabu sabu tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari tersangka MIH. Dari pengakuan tersangka DD ini petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap tersangka MIH. Saat dilakukan penggeledahan petugas menyita uang Rp100.000 dan handphone putih.

Guna pemeriksaan lebih lanjut, kedua tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mako Satres Narkoba Polres Tanjungbalai. Keduanya dijerat Pasal 114 Ayat 1 Subs Pasal 112 Ayat 1 Subs pasal 132 UU No 35 thn 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara. (vin)

Mungkin Anda juga menyukai