CALEG GOLKAR

Dikibusi, Nyangkut, 2 Pria Ini Gagal Makek Barang Enak, Barangnya Kecil…

Kedua tersangka saat diamankan. (vin)

TANJUNGBALAI (medanbicara.com)-Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil meringkus 2 pengedar sabu sabu dari lokasi yang berbeda, Selasa ( 12/11/209) sore hingga malam kemarin.

Keduanya adalah Salim Putra (36) dan Sugianto (54), warga Kampung Baru, Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Tanjung Bali Utara, Kota Tanjungbalai, Sumut.

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai, AKP Putra Jani Purba mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat..

Tersangka pertama ditangkap yaitu Salim Putra (36) dengan barang bukti seberat 0,14 gram sabu sabu dan uang tunai Rp10.000. Selanjutnya pada waktu yang sama Sugianto (54), diamankan dengan barang bukti 6 bungkus plastik klip transparan berisi 0,94 gram sabu sabu serta uang Rp205.000 dan 1 Hp.

“Pada saat Akan diamankan tersangka Sugianto sedang berdiri di depan rumah warga. Saat mengetahui kedatangan petugas kedua tersangka ini sempat menjatuhkan bungkusan dari tangannya,” beber Putra.

Menurutnya, kedua tersangka telah melanggar pasal 112 ayat 1 subsider pasal pasal 114 ayat 1 undang undang Nomor 35 tahun 2019 tentang penyalah gunaan Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, “ujarnya.

Untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut, kini kedua tersangka di bawa ke Mako Polres Tanjungbalai. (vin)

Mungkin Anda juga menyukai