CALEG GOLKAR

Dikibusin Ngedar Sabu, Anak Teluk Nibung Nyangkut

Tanjung Balai (medanbicara.com)-Satres Narkoba Polres Tanjung Balai mengamankan Fauzi alias Uzi (57), warga Jalan Burhanuddin, Lingkungan II, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, Rabu (30/03/2022) sekitar pukul 02.30 Wib.

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Triyadi SH.SIK saat dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba, AKP S Tambunan di ruang kerjanya mengatakan, memang benar ada penangkapan satu orang laki laki yang diduga memiliki narkotika jenis sabu sekitar pukul 02.30 Wib.

Lanjut AKP S Tambunan lagi, penangkapan terhadap tersangka berkat informasi dari masyarakat bahwa, maraknya peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Burhanuddin Lingkungan II, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.

Berkat informasi tersebut, langsung ditindak lanjuti oleh Tim Opsnal Sat Narkoba dengan melakukan penyelidikan. Selanjutnya Rabu tanggal 30 Maret 2022 sekira pukul 02.30 Wib tim langsung menuju rumah atas nama Fauzi alias Uzi yang diinformasikan tersebut.

Selanjutnya tim melakukan penggeledahan ke dalam rumah Uzi, yang disaksikan langsung oleh Kepala Lingkungan setempat kemudian petugas menemukan 20 bungkus plastik klip kecil transparan berisi diduga narkotika jenis sabu.

Dari warga Jalan Burhanuddin polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa sabu-sabu dengan berat kotor 3,71 gram, 1 bungkus plastik klip sedang transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 7,59 gram, 1 bungkus plastik klip kecil transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,85 gram, 1 bungkus plastik klip sedang transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,29 gram, uang tunai sebanyak Rp300.000, 1 buah plastik warna hitam sebagai pembalut sabu, 1 helai sarung bantal, 1 bal plastik klip tranparan kosong, 1 unit timbangan elektrik kecil warna hitam, 1 unit HP Nokia warna hitam.

Selanjutnya petugas Sat Narkoba melakukan interogasi terhadap tersangka, dan tersangka pun mengakui bahwasanya barang bukti tersebut adalah memang benar miliknya.

Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Tanjung Balai ke bagian Sat Narkoba Polres Tanjung Balai untuk diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut.

Kepada tersangka dikenakan dengan pasal 114 (2) subs 112 (2) UU No 35 Tahun 2009, tentang narkotika.(Vin)

Mungkin Anda juga menyukai