Dinas Lingkungan Hidup Tanjung Balai Gelar Bimbingan Teknis dan Peresmian Pendataan Wajib Restribusi Kebersihan Berbasis Aplikasi

Tanjung Balai (medanbicara.com)-Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tanjung Balai melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis dan Peresmian Pendataan Wajib Restribusi Kebersihan Berbasis Aplikasi, di Ruangan Aula I Sutrisno Hadi, di jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, Senin (11/12/2023) sekitar pukul 10:00 Wib.

Asisten III Administrasi Umum Walman Riadi P Girsang dalam kata sambutannya mengatakan, untuk mewujudkan Kota Tanjung Balai yang berprestasi, religius, sejahtera, indah dan harmonis seperti visi Kota Tanjungbalai, diperlukan langkah-langkah yang terarah.

Seperti penataan Kota Tanjung Balai yang bersih, indah dan rapi dengan dukungan infrastruktur yang baik dan berdasarkan prinsip-prinsip pembangunan yang berkelanjutan.

Direncanakan pada tahun 2024 nanti, kepling di bawah koordinasi lurah dan camat masing-masing, akan bertugas untuk menangani pemungutan retribusi kebersihan tersebut dengan menggunakan aplikasi berbasis android, dengan tujuan peningkatan PAD dan Pelayanan Persampahan Kota Tanjung Balai balai.

Kegiatan juga dalam rangka pendataan wajib Restribusi kebersihan di Tanjung Balai tahun 2023, untuk keperluan penerapan retribusi kebersihan tahun 2024.Ucap Walman mengakhiri.

Dalam kegiatan Acara tersebut turut dihadiri Asisten III, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Camat se-Kota Tanjungbalai, Lurah se-Kota Tanjungbalai, serta
Kepling se-Kota Tanjungbalai.(Vin)

Mungkin Anda juga menyukai