CALEG GOLKAR

Dua Pencuri Cumi-cumi Dalam Fiber Diciduk

Tanjung Balai (medanbicara.com)-Team Reskrim Polsek Teluk Nibung mengamankan dua tersangka AN alias Yoyok (31), warga Pasar Bilah I B, Desa Kampung Mesjid, Kecamatan Kualuh Hilir, Kab Labuhan Batu Utara dan AS alias Mail (17), warga Jalan Yos Sudarso Lk VI, Kel Pematang Pasir, Kec Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, Jumat (21/7/2023) sekitar pukul 08:30 Wib.

Kedua tersangka Yoyok dan Mail diamankan berdasarkan laporan dari Ibrahim (43), warga Jalan Jala Lk I, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, dengan LP/B/34/VII/2023/SPKT/Polsek Tanjung Balai/Polres T.Balai/Polda Sumatera Utara tanggal 21 Juli 2023.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi Sik MM melalui Kapolsek Teluk Nibung, AKP Sisbudianto saat dikonfirmasi mengatakan, awalnya Jumat (21/07/2023) sekitar pukul 08:30 Wib, Baek menjumpai Ibrahim dan menyampaikan pesan dari Alhafiz bahwa sotong (cumi-cumi) dalam fiber di gudang dicuri.

“Coba lihat ke gudang fiber ikan sotong, karena kata Pak Alhafiz fibernya sudah terbuka,” ucap Baek kepada Ibrahim saat itu.

Kemudian pelapor langsung ke gudang BTL dan memeriksa fiber yang dikatakan Baek tersebut. Ternyata apa yang dikatakan Baek benar Fiber sotong tersebut tidak terikat lagi dan tutupnya sudah terbuka,
plastik fiber yang ada di dalam fibernya telah terkoyak.

Lanjut Kapolsek, sotong yang ada di dalam fiber tersebut terlihat sudah berkurang dari semulanya alias penuh (banyak). Kemudian pelapor dan rekannya membongkar sotong yang ada di dalam fiber tersebut untuk menimbang ulang, dan setelah dilakukan penimbangan ulang ternyata sotong tersebut telah berkurang sebanyak 38 kg.

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp2.530.000, lalu melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke Polsek Teluk Nibung untuk diproses sesuai ketentuan hukum.

Lanjut Kapolsek, berdasarkan pengaduan korban, selanjutnya Team Reskrim Polsek Teluk Nibung malakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangaka, dan didapat hasil bahwa tersangka sedang berada di Jalan Yos Sudarso Lk I, Kel Pematang Pasir, Kec Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.

Jumat (21/07/ 2023) sekitar pukul 19.00 Wib Team Reskrim yang
dipimpin oleh Kanit Reskrim, Ipda Welman Simangunsong SH bersama tim opsnal berangkat ke lokasi, dan langsung melakukan penyisiran di lokasi dan berhasil mengamankan tersangka. Kemudian tim membawa tersangka ke Polsek Teluk Nibung guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Atas tindakannya kedua pelaku melanggar Pasal 363 ayat (2) Subs Pasal 362 dari KUHPidana,” pungkas Kapolsek. (Vin)

Mungkin Anda juga menyukai