CALEG GOLKAR

Duel Pakai Parang, 1 Tewas, 1 Masuk Sel

Tanjung Balai (medanbicara.com)-Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungbalai berhasil mengungkap pelaku pembunuhan di Jalan Mangga.

Tersangka pelaku
M Juli Anto alias Timor Pulungan (43), warga Jalan Ir H Juanda, Lingkungan I, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai, berhasil diamankan berdasarkan informasi dari saksi-saksi yang mengetahui dan melihat tersangka dan korban Roby yang sebelumnya berkelahi malam kejadian.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Triyadi SH SIK melalui selulernya kepada wartawan mengatakan, setelah mendapat informasi, lalu dilakukan interogasi kepada saksi Ari Andika Pratama (25), warga Jalan Ir Juanda Lingkungan I, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai.

“Kepada Opsnal Sat Reskrim saksi menerangkan bahwa tersangka dan korban berkelahi menggunakan senjata tajam jenis parang, yang mana awalnya saksi melihat tersangka datang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam, lalu korban melihat tersangka dan langsung melemparkan sebilah parang kepada tersangka, dan selanjutnya tersangka dan korban berkelahi menggunakan senjata tajam,” tambah Triyadi.

Selanjutnya, kata Triyadi, di lakukan kembali introgasi terhadap saksi Uspan (49), warga Jalan Karya Lingkungan II Kelurahan TB Kota I, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjungbalai. Uspan menerangkan bahwa tersangka dan korban berkelahi menggunakan senjata tajam yaitu sebilah parang, namun penyebabnya saksi tidak mengetahui, setelah selesai berkelahi korban lari ke arah Jalan Jenderal Sudirman.

“Selesai melakukan introgasi terhadap saksi-saksi, Tim Opsnal dipimpin Kasat Reskrim bergerak melakukan pencarian terhadap tersangka, lalu didapat informasi bahwa tersnagka sedang berada di rumahnya Jalan Ir Juanda dan sekira pukul 10.20 Wib, tersangka berhasil diamankan dan dilakukan introgasi,” terangnya.

Menurut Triyadi, tersangka mengakui bahwa dirinya emosi sehingga mengambil sebilah parang dari dapur rumahnya dan pergi melakukan pencarian terhadap korban menggunakan sepeda motor, setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), dia dilempar sebilah parang oleh korban lalu dia mengayunkan atau membacokkan sebilah parang ke arah kepala korban, setelah mengenai korban lalu dia mendorong korban dengan menggunakan kedua tangannya ke arah perut korban dan berharap agar korban terjatuh.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Tanjungbalai untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Atas tindakan yang dilakukannya yang mengakibatkan matinya orang sesuai Pasal 340 Subs 338 Subs 351 KUHPidana.

Barang bukti yang berhasil disita yaitu satu potong baju dan satu potong celana panjang milik korban berlumuran darah, satu potong baju dan sepotong celana tersangka yang berlumuran darah, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam milik tersangka yang digunakannya mendatangi korban ke tempat kejadian, sepasang sendal warna hitam milik korban ditemukan di TKP dan sSebilah parang milik korban, serta sebilah parang milik tersangka yang ditemukan di Tempat Kejadian Perkara.

Sebelumnya, Rabu (11/05/2022) sekira pukul 09.00 Wib, mayat Roby Aswari Alias Roby (33), warga Jalan Guru Maju Kelurahan TB Kota I, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjungbalai ditemukan terbujur kaku, di sebuah bangunan ruko di Jalan Mangga, Lingkungan I Kelurahan TB Kota I, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjungbalai.

Selanjutnya dilaporkan ke Polsek dan ke Polres Tanjungbalai.

Mendapat laporan ada kejadian pembunuhan Polsek langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan dipimpin oleh Kapolres Tanjungbalai dan didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai.

Sesampainya di TKP, Polsek langsung melakukan pengamanan di sekitar TKP dan tim identifikasi Polres Tanjungbalai melakukan olah TKP dan memasang garis polive line.

Saat ditemukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), di tubuh korban terdapat luka tusukan pada leher serta luka robek di kepala.(Vin)

Mungkin Anda juga menyukai