CALEG GOLKAR

Duh! Anak Nih Terciduk Mau Transaksi Barang Enak di Pelabuhan Teluk Nibung, Lemas Bro…

Tersangka saat diamankan petugas. (Ist/Vin)

Tanjung Balai (medanbicara.com)-Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai menangkap Rizky Hamdani Tanjung alias Kiki (23), di pelabuhan, persisnya di Depan Kantor Bea Cukai Teluk Nibung, di Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Jumat (07/08/2020) sekira pukul 16.30 Wib.

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH mengatakan penangkapan terhadap tersangka Kiki ini berdasarkan informasi dari masyarakat, yang mengatakan bahwa di Jalan Pelabuhan, Lingkungan IV, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota tanjung balai ada dua pria sedang transaksi sabu.

Atas informasi tersebut Tim Unit 1 Opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpin Aiptu Wariyono melakukan penyelidikan.

Personel langsung mendatangi TKP yang dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Kiki. Ketika itu tersangka Sedang duduk di atas Sepeda motor miliknya dan ditemukan 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu, di tangan kirinya, dan uang tunai senilai Rp50.000.

Kemudian petugas menginterogasi Kiki dan menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah benar miliknya yang diperoleh/dibeli dari seorang pria bernama Andi di Bangan Asahan dan belum berhasil ditangkap.

Dari warga Jln Anwar Idris, Kel Gading, Kec Datuk Bandar, Kota Tanjung balai petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,04 gram, 1 HP Samsung warna putih, 1sepeda motor Beat warna putih merah tanpa plat, uang tunai Rp50.000.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa Ke Mako Polres Tanjung Balai guna pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dikenakan dengan Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 12 tahun.(Vin)

Mungkin Anda juga menyukai