CALEG GOLKAR

Duh! Dicokok Miliki Barang Haram, Adik Gigit Abangnya, Dua-duanya Masuk Sel, Segini Barang Buktinya…

Tanjung Balai (medanbicara.com)-Dua abang beradik, Nanda Dwiki Alhafiz alias Diki (21) dan Candra Pratama Alkarni alias Ican (21), warga Jalan Mahoni Blok D, Lingkungan IX, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar diamankan personel Polres Tanjungbalai karena tersandung kasus narkotika jenis sabu.

Diki dijemput personel, Sabtu tanggal 27 Maret 2021 sekitar pukul 15.15 wib, sementara Ican diamankan personel Sabtu tanggal 27 Maret 2021, sekitar pukul 15.45 Wib, di Jln Mahoni Lingk IX, Kel Sijambi, Kec Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, tepatnta di Perumahan Griya Blok D, Jln Mahoni Lingk IX, Kel Sijambi, Kec Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK, MH melalui kasubbag Humas Polres Tanjungbalai, Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan, berbekal informasi dari masyarakat Tim Opsnal Unit II Sat Res Narkoba yang dipimpin langsung Ipda Awaluddin bergerak, dan begitu melihat pemuda yang diinformasikan tersebut personel langsung melakukan penangkapan terhadap Diki.

Ketika dilakukan penangkapan personel menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak satu bungkus plastik klip transparan. Selanjutnya Tim melakukan interogasi terhadap tersangka tentang kepemilikan sabu tersebut, dan tersangka pun mengakui bahwa sabut tersebut benar miliknya.

Kemudian personil menanyakan sabu itu di dapat dari mana, tersangka Diki mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari abangnya Ican. Kemudian Tim melakukan penggeledahan ke rumah Ican dan dilakukan penangkapan. Saat di lakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 2 bungkus plastik klip transpran berisi narkotika jenis sabu, 5 plastik klip transparan kosong di dalam 1 buah dompet warna cokelat di dalam saku sebelah kiri celana pendek warna abu abu yang dipakai oleh Ican.

Ican menerangkan bahwa narkotika jenis sabu sabu tersebut adalah memang benar miliknya. Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti di bawa Ke Mako Polres Tanjungbalai, guna pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti sabu dilakukan penimbangan dengan berat kotor 1,40 gram dan 0,31 gram, selanjutnya dilakukan tes awal terhadap barang bukti dihadapan kedua tersangka dan hasilnya positif mengandung metamfetamin.

Dari kedua tersangka personel mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1.40,gram, 2 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,31 gram, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam merah BK 9063 XAN.

1 buah handphone merek Nokia warna hitam, 1 buah dompet warna cokelat, 5 bungkus plastik klip transparan kosong, 1 lembar tisu warna putih, 1 bungkus plastik makanan kosong merek Roma Malkist, 1 potong celana pendek warna abu abu, serta 1 potong plastik warna orange.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 1 UU No 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun paling lama 20 tahun. (Vin)

Mungkin Anda juga menyukai