CALEG GOLKAR

Duh! Kena Kibusi, Pria Ini Gagal Makek Si Putih, Barangnya Sudah di Dalam Kamar

Tersangka saat diamankan. (Ist/Vin)

Tanjungbalai (medanbicara.com)-Sat Narkoba Polres Tanjung Balai mengamankan Rio Randa Naibaho (28), pemilik narkotika jenis sabu di dalam kamar rumah, di Jalan Husni Thamrin, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung, Kamis (09/07/2020) sekitar pukul 22.30 Wib.

Dari warga Jalan Embacang Lk VII, Kelurahan Pantai Burung, Kec Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai itu, petugas berhasil mengamankan bebarapa barang bukti berupa, 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,78 gram, 1 Handphone Andoid, 1 Handphone Merek Nokia.

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat setempat yang mengatakan bahwa di Jalan Husni Tamrin, Kel Gading, Kec Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai ada seorang pria akan mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

Atas informasi tersebut Kanit I, Aiptu Wariono dan tim Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan maka personel langsung mendatangi TKP dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Pada saat akan diamankan tersangka sedang berdiri di dalam sebuah kamar depan rumahnya. Setelah diperiksa petugas ternyata menemukan 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu terletak di lantai kamar dekat tersangka berdiri.

Kemudian petugas menginterogasi tersangka dan menerangkanbahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah benar miliknya yang diperoleh dari inisial IDM.

Saat petugas mendatangi lokasi IDMtidak berada lagi di tempat. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Mako Polres Tanjung Balai guna pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 12 tahun. (Vin)

Mungkin Anda juga menyukai