CALEG GOLKAR

Duh! Konsumen SS Fried Chicken Tanjungbalai Kecewa, Ayam Goreng yang Dipesan Diduga Berbau

Lokasi restoran (kiri) dan ayam pesanan konsumen yang diduga berbau. (vin)

TANJUNGBALAI (medanbicara.com)-Seorang konsumen yang menikmati makanan di SS Fried Chicken yang berlokasi di Jalan Teuku Umar, Kota Tanjungbalai menuding restoran siap saji itu diduga mengolah ayam tak layak dikonsumsi.

Awalnya, konsumen bernama Gani (27) makan di SS Fried Chicken bersama istrinya, Minggu (29/12/2019). Dia memesan ayam lengkap dengan nasinya. Nah, saat hendak menikmati hidangan dia mencium ayam yang dihidangkan berbau.

“Pertama saya dan istri saya makan di SS Fried Chicken dan memesan ayam. Saat dimakan baru dua sulangan saya mencium ayam tersebut berbau,” ungkap Gani kepada wartawan.

Selanjutnya, Gani memberi tahukan kepada karyawan namun tidak direspon. Gani kemudian menyuruh karyawan untuk mencium ayam tersebut dan karyawan itu membenarkan ayam yang mereka berikan berbau.

“Saya merasa kecewe. Apalagi karyawan itu tidak langsung mengganti ayam tersebut,” kata Gani.

Sekadar diketahui dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, tentang perlindungan kosumen, salah satu hak konsumen adalah hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan atau jasa.

Penjual yang terbukti curang tidak termasuk dalam tindak pidana ringan, melainkan dapat diancam hukuman penjara di atas lima tahun.

Penanggungjawab SS Fried Chicken, Erna (34) menyangkal tudingan tersebut.

“Semalam kebetulan aku tidak di sini, kalau soal ayam itu ku rasa kami tidak mungkin menyediakan ayam yang busuk atau tak layak dijual. Soalnya ayam yang kami jual kami masukkan ke pendingin selama seminggu dan kami menggoreng bukan satu-satu potong,” katanya.

Ditambahkannya lagi ayam tersebut kami dapatkan dari Medan, Sumut dan seminggu sekali dipesan. (vin)

Mungkin Anda juga menyukai