CALEG GOLKAR

Duh! Mau Tanya Soal Tanah yang Ditelantarkan PT Delimas Surya Tanaka, Anggota DPRD Tanjungbalai Diduga Diacuhkan Kepala BPN

Tanjungbalai (medanbicara.com)-Beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjungbalai lintas komisi A dan C menyesalkan sikap oknum petugas Kantor Pertanahan Nasional(BPN), yang diduga mengacuhkan kehadiran anggota dewan, Kamis (6/5/21).

Padahal, kehadiran mereka ingin mempertanyakan tentang perkembangan persoalan tanah seluas 608 hektar, diduga ditelantarkan oleh PT Delimas Surya Tanaka, dan saat ini dalam tinjauan BPN.

Dalam kunjungan anggota DPRD lintas Komisi A dan C ke Kantor BPN mendampingi Syafri Caniago (62), sebagai perwakilan masyarakat yang keberatan atas aktivitas pembangunan perumahan dan ruko, di lahan bekas Arkako, yang dikuasai oleh PT Delimas Surya Tanaka.

Turut hadir Komisi A, Dahman Sirait (Golkar), Masbudi Panjaitan(PKS) dan mewakili Komisi C, Martin Caniago (Golkar) dan Teddy Erwin (PKB).

Menurut mereka Kedatangannya diabaikan oleh oknum petugas BPN Kota Tanjungbalai. Bahkan tidak ada satu orang pun yang mau memberi tanggapan, atas permasalahan yang akan dikemukan.

Menurut Dahman Sirait, pihaknya sudah empat kali datang ke kantor BPN Kota Tanjungbalai, tetapi kepala BPN selalu tidak di tempat dan anehnya di antara banyaknya petugas, tidak ada satupun perwakilan yang mau menemui mereka.

“Ini masalah urgen. Ada masayarakat yang keberatan atas kegiatan yang ada di lahan bekas Arkako yang dikuasai pihak lain yaitu PT Delimas Surya Tanaka yang menelantarkan lahan tersebut. Dan juga pihak BPN sendiri yang mengatakan, telah tiga kali menyurati pihak pengelola untuk menghentikan seluruh kegiatan di lahan tersebut, karena Hak Guna Bangunan masih dalam peninjauan. Tetapi hari ini pihak BPN tidak mau menerima kunjungan kami, dan cenderung menghindari kami,” pungkas Daman.

Ditempat yang sama, Syafri Caniago mengatakan, pengalihan penguasaan lahan ke PT Deli Mas Surya Tanaka diduga mempergunakan data palsu.

“Saya punya bukti bahwa penguasaan lahan bekas PT Arkako seluas 608 hektar itu menggunakan data palsu,” katanya.

Menurut Teddy Erwin, Kepala BPN Kota Tanjungbalai sangat tidak bekerjasa dengan wakil rakyat. Padahal di dalam RDP beberapa bulan yang lalu di aula gedung DPRD Kota Tanjungbalai, Kepala BPN sudah pernah berjanji akan segera menyelesaikan permasalahan ini dan akan meninjau ulang sertifikat yang dimiliki oleh PT Delis Mas Surya Tanaka.

“Ada baiknya tanah itu dikembalikan kepada pemerintah, untuk dipergunakan bagi masyarakat yang membutuhkan. BPN harus tegas dalam hal ini dengan menghentikan segala surat menyurat tanah di lahan tersebut. Dan mencabut sertifikat yang di miliki PT Deli Mas Surya Tanaka, karena mereka telah lama menelantarkan lahan tersebut. Tetapi kami mendengar pihak PT mau memperpanjang kontrak penguasaan lahan,” ungkapnya.

Sementara itu, pihak BPN Kota Tanjungbalai belum memberikan tanggapan. “Tunggu sebentar ya bang,” kata petugas di sana, saat wartawan mengkonfirmasi langsung Ke kantor BPN.

Petugas mengatakan, kemarin orang Pak Tedy sudah jumpa dengan PNS atau pejabat BPN untuk membahas masalah tanah yang dimaksud.

“Semalam Pak Tedy sudah jumpa sama petugas PNS BPN untuk bahas masalah tanah itu, kebetulan Kepala PB tidak di tempat. Memang anggota Dewan Komisi A dan C pernah beberapa kali ke Kantor BPN, namun kadang kala saat mereka datang Kepala BPN dan pejabatnya sedang di luar, dan saat mereka tidak datang Kepala BPN dan pejabat ada di kantor. Makanya tidak jumpa-jumpa bang. Kemarin pernah mereka diundang saat pejabatnya di kantor tapi orang Bang Martin tak datang,” jelasnya. (Gus)

Mungkin Anda juga menyukai