CALEG GOLKAR

Duh! Nelayan Ini Kena Lagi Simpan Barang Enak, Barangnya Kecil…

Tersangka saat diamankan. (vin)

TANJUNGBALAI (medanbicara.com)-Polsek Datuk Bandar meringkus seorang nelayan dari Jalan Akik, Lingkungan III, Kelurahan Tanjung Balai Kota III, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai, Rabu (05/02/20) dini hari.

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK, MH mengatakan, Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai menerima limpahan kasus penangkapan seorang nelayan tersandung kasus narkotika jenis sabu.

Dari tersangka Waskito Siahaan alias Gitok (30), warga Jalan Akik, Lingkungan III, Kelurahan Tanjung Balai Kota III, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,17,gram.

Awalnya, petugas mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di Jalan Akik, Lingkungan III, Kelurahan Tanjung Balai Kota III, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai ada pria yang memiliki narkotika jenis sabu.

Berbekal yang di dapat dari informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar pun langsung melakukan penyelidikan. Dan setelah dilakukan penyelidikan petugas mendatangi TKP dan melihat tersangka sedang berdiri dipinggir jalan.

Petugas pun langsung melakukan penangkapan, saat petugas melakukan penangkapan dari genggaman tangan kanan tersangka petugas menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu.

Selanjutnya petugas menginterogasi terhadap tersangka dan menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah benar miliknya.

Kemudian tersangka dan barang bukti di bawa Ke Mako Polres Tanjung Balai guna pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka di jerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 undang undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(vin)

Mungkin Anda juga menyukai