CALEG GOLKAR

Duh! Pembangunan Rusunawa VI Sedot Air PDAM Diduga Dengan Cara Ilegal

Tanjungbalai (medanbicara.com)-Pembangun rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) VI, di Jalan Sei Agul Lingkungan IV, Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai diduga menyedot air PDAM Tirta Kualo secara ilegal, untuk mencampur bahan bangunan.

Temuan ini berkat laporan salah seorang masyarakat yang minta namanya tidak dipublikasikan. Wara itu menerangkan, bahwa pembangunan Rusunawa VI yang saat ini sedang berlangsung pembangunannya sejak April 2020 lalu, menggunakan air baik itu untuk mengaduk semen maupun lainnya yang sifatnya mempergunakan air, yang berasal dari pipa milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo kota Tanjungbalai dengan cara menyelang tanpa izin.

Ketika ditelusuri di lokasi proyek Rusunawa, salah seorang pekerja berinisial S kepada , Selasa (3/8/2021) mengaku, jika pembangunan di tempat ini memang menggunakan air dari PDAM Tirta Kualo. Dan ketika ditanya apakah sejak awal pembangunan itu menggunakan air PDAM? S mengtakan, pemakaian air dari PDAM baru 4 bulan belakangan ini. Namun ketika ditanyakan sejak awal menggunakan air apa, S tidak dapat menjelaskan kepada wartawan.

Sementara itu, Ketua Jurnalis Tanjungbalai Bersatu (JTB) Kota Tanjungbalai, Irwansyah Sianipar kepada wartawan, Rabu (4/8/2021) menjelaskan, jika perusahaan yang membangun Rusunawa tersebut dari dana APBN, yang biayanya cukup besar sekitar belasan miliar, namun sangat disesalkan hanya persoalan air saja, harus dilakukan dengan cara yang tidak sesuai prosedur atau melanggar ketentuan hukum.

Direktur PDAM Tirta Kualo Kota Tanjungbalai Yuhdi Gobel, SH saat dimintai keterangan wartawan di kantornya mengatakan, memang sebelumnya pihak PDAM tidak mengetahui bahwa perusahaan tersebut menggunakan air milik PDAM Tirta Kualo, namun setelah ada menerima laporan tentang penggunaan air oleh perusahaan yang membangun Rusunawa VI itu, Rabu (4/8/2021) pihak PDAM telah melakukan pemutusan sambungan air ke lokasi proyek tersebut, dan selanjutnya akan diproses sesuai aturan, dan dari akibat itu pihak PDAM Tirta Kualo dirugikan puluhan juta rupiah.

Sekadar diketahui, perusahaan besar yang membangun Runusawa itu di bawah naungan PT Bintang Milenium Perkasa dengan KSO PT Martua Jaya Megah. (Vin)

Mungkin Anda juga menyukai