CALEG GOLKAR

Duh! Pria Ini ‘Embat Dapur’ ABG di Kamarnya, Lalu Direkam di HP, Ketahuan Ibu Si ABG, Dilapor Polisi Kena Jegrek…

Tersangka saat diperiksa polisi. (vin)

TANJUNGBALAI (medanbicara.com)-Timsus Gurita bersama penyidik Sat Reskrim Polres Tanjungbalai mengungkap kasus sodomi anak di bawah umur. Tersangka Agus Salim alias Agus (25), warga Kel Pahang, Kec Datuk Bandar Kota Tanjung Balai ditangkap di rumahnya setelah mendapat laporan ibu kandung korban Ucok (16) ke Mapolres Tanjung Balai, Senin (28/10/2019).

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH didampingi Wakapolres, Kompol Edi Bona Sinaga SH melalui Kasubbag Humas, Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, Rabu (30/10) mengungkapkan, kejadian berawal bulan September 2019 yang lalu, saat korban yang sudah putus sekolah berkenalan dengan tersangka melalui medsos.

Selama menjalin komunikasi korban dan tersangka mengetahui bahwa mereka sama-sama homoseksual, sehingga hubungan tersebut terus berlangsung hingga September 2019 korban dan tersangka bertemu. ”Pertemuan pertama berlanjut ke pertemuan selanjutnya, hingga akhirnya pelaku ada beberapa kali membawa korban ke rumah tempat tinggal tersangka yang terletak di Kota Tanjung Balai,“ kata Dahlan.

Menurut Dahlan, saat korban di rumah tersangka, tersangka mengembat dapur korban (sodomi) di dalam kamar dan perbuatan tersebut terjadi sebanyak 3 kali. Terakhir kali tersangka mengembat korban di atas ranjang di dalam kamar rumah tempat tinggalnya Minggu (15/09/2019) lalu sekira pukul 00.10 Wib.

”Setiap selesai melakukan sodomi tersangka selalu melap alat kelaminnya dengan kapas, hingga akhirnya perbuatan cabul yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban diketahui oleh ibu kandung korban ketika melihat foto dan video adegan ranjang sesama jenis di HP Android milik korban," beber Dahlan.

Sang ibu bertanya kepada anaknya dan akhirnya korban pun mengaku kepada orangtuanya bahwa benar korban telah diembat oleh tersangka. Selanjutnya ibu korban melaporkan hal tersebut ke Polres Tanjungbalai. Timsus Gurita bersama penyidik Polres Tanjungbalai langsung membekuk tersangka Agus.

Polisi juga menyita barang bukti dari buruh bangunan itu 1 Handphone Android Samsung Galaxy A10, kalung besi berwarna putih dengan mainan kalung wayang besi, cincin besi putih, pakaian baju kaos oblong bertuliskan hipster before warna abu-abu, celana kolor pendek warna abu-abu liris hijau, celana dalam warna abu-abu, baju kaos oblong warna merah bertuliskan forgiven dan celana training panjang warna abu-abu liris putih serta celana dalam warna merah, baju kaos oblong warna hitam bertuliskan AHHA serta celana boxer pendek warna biru tua liris hitam bertuliskan diadoran dan celana dalam warna biru muda, sisa kapas wajah, seprei warna merah berlogo Manchester United, sisa minyak zaitun dan satu unit handphone Android merek Xiomi.

”Karena memenuhi unsur dan dua alat bukti kasus sodomi anak di bawah umur, maka tersangka sekarang mendekam dalam tahanan Mako Polres Tanjungbalai dan dilakukan penyidikan intensif. Modus yang dilakukan tersangka memperdaya korban dengan memberikan hadiah cincin dan kalung untuk tidur bersama di dalam kamar tersangka serta melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul (sodomi) terhadap anak di bawah umur atau anak yang belum dewasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat (1) dari UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau 292 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dengan denda paling banyak 15 miliiar," kata Dahlan. (vin)

Mungkin Anda juga menyukai