CALEG GOLKAR

Embat Mikser di Lapo Tuak, Eh Ketahuan, Dilaporkan, Begini Nih Jadinya….

Tersangka saat diamankan. (ist/vin)

TANJUNG BALAI (medanbicara.com)-Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar mengamankan Rahmadani alias Dani (37), warga Jalan Cecak Rawo, Gang Latup, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.

Dani disangka melakukan pencurian dengan pemberatan dari hasil laporan dengan nomor LP/02/I/2021/SU/Res T Balai/Sek Bandar, tanggal 06 Januari 2021.

Dalam laporannya, korban Anwar Tamba (52), warga Jln Jamin Ginting, Kel Sirantau, Kec Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai mengaku, Selasa (5/1/2021) sekira pukul 23.00 Wib, saat Anwar Tamba masuk ke dalam warung tuaknya yang sudah kosong dari pengunjung.

Korban melihat kotak tempat penyimpanan alat pengeras suara milik korban telah terbuka dan pengeras suara tersebut telah hilang dicuri, sedangkan pintu samping warung tuak tersebut telah terbuka dan kabel penyambung ke loudspeker telah berputusan bekas dipotong.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp7.000.000 dan korban langsung melaporkan kejadian ke Polsek Datuk Bandar. Berdasarkan laporan tersebut Kapolsek Datuk Bandar, Iptu Rekman Sinaga, SH, memerintahkan Kanit Reskrim, Ipda Hendra A Karo-karo, SH melakukan penyelidikan.

Hasilnya, diketahui identitas pelaku bernama Rahmadani alias Dani. Rabu (6/1/2021) sekira pukul 01.00 Wib, personil Polsek Datuk Bandar mendapat informasi bahwa tersangka Rahmadani alias Dani sedang berada di samping Bengkel Mobil Sudar, di Jln Jamin Ginting, Kel Sirantau, Kec Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.

Kanit Reskrim bersama anggota langsung mengepung tempat dimana tersangka berada dan berhasil menangkap tersangka. Dari pengakuannya tersangka memang melakukan pencurian mikser pengeras suara milik korban dan juga telah memotong kabel loudspeaker milik korban.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Datuk Bandar guna dilakukan proses lebih lanjut. Dari tersangka Dani personel berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit mikser pengeras suara merek PV ST-122 Mixing Console, 8 potongan kebel, 1 pisau cutter.(Vin)

Mungkin Anda juga menyukai