CALEG GOLKAR

Gasak Meja dan Steling, 2 Diamankan, 1 Lagi DPO

TANJUNGBALAI (medanbicara.com)-Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara (TBU) berhasil mengamankan tersangka IS alias AK (25), warga Jalan Alpokat Lk III, Kel Pantai Johor, Kec Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, Jumat (27/01/2023) sekira pukul 18.12 Wib.

Tersangka IS alias AK melakukan pencurian 1 buah meja terbuat dari kayu dan aluminium, 1 buah steling yang terbuat dari kaca dan aluminium milik Putri Agustini (29), warga Jalan Aman Lk V, Kel Sejahtera, Kec Tanjung Balai Utara.

Tersangka IS alias AK tak sedirian, dia bersama dua rekannya berinisial RD alias SN (34) dan SI, warga Jalan Sei Gebang Lk V, Kel Pasar Baru, Kec Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai. SI kini masuk daftar pencarian orang (DPO)

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kapolsek Tanjung Balai Utara, Iptu M Tanjung SH, saat dikonfirmasi awak media via telpon mengatakan, kejadiannya Selasa (20/12/2022) sekitar pukul 04:00 Wib.

Tersangka IS alias AK dan dua rekannya (DPO) melakukan pencurian 1 (satu) buah meja terbuat dari kayu dan aluminium, 1 buah steling yang terbuat dari kaca dan aluminium milik Putri Agustini (29), warga Jalan Aman Lk V, Kel Sejahtera, Kec Tanjung Balai Utara.

Tersangka IS alias AK dan SI (DPO) mengangkat meja dan steling tersebut, sementara tersangka SN (DPO) sudah stanbay menunggu di atas becak barang tanpa plat nomor polisi.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp2.500.000. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek TBU dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/31/XII/2022/Sek Utara/Res T.Balai/Poldasu tanggal 20 Desember 2022.

Lanjut Kapolsek, berdasarkan pengaduan dari korban, selanjutnya di lakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi–saksi dan membenarkan bahwa IS alias AK dan kedua temannya yang telah mengambil meja dan steling milik korban Putri Agustini.

Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka IS dan ditahan di Polsek di Tanjung Balai Utara dengan surat perintah penangkapan Nomor:Sp.Kap/38/XII/Res.1.8/2023/Reskrim, Tanggal 20 Desember 2022 dan dengan surat perintah penahanan, Nomor: Sp.Han/15/XII/Res.1.8/2022/Reskrim, Tanggal 21 Desember 2022.

Lanjut M Tanjung, setelah dilakukan penyelidikan Polsek TBU juga melakukan penangkapan terhadap RD alias SN, warga Jalan Sei Gebang Lk V, Kel Pasar Baru, Kec Sei Tualang Raso, Jumat (27/01/2023) sekitar pukul 17:47 Wib, dan langsung diboyong ke Polsek TBU dengan surat perintah penangkapan Nomor : Sp. Kap/05/I/Res.1.8/2023/Reskrim, Tanggal 27 Januari 2023.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka 1 (satu) buah meja terbuat dari kayu dan aluminium, 1 (satu) buah steling yang terbuat dari kaca dan aluminium dan (satu) buah becak barang tanpa plat nomor polisi merek Honda. Tersangka dijerat Pasal 363 subs Pasal 362 KUHPidana. (Vin)

Mungkin Anda juga menyukai