CALEG GOLKAR

Gasak Rumah Nenek-nenek, 2 Maling Kampung Diciduk

Kedua tersangka saat diamankan. (Ist/Vin)

TANJUNG BALAI (medanbicara.com)-Dua speialis pembobol rumah yang ditinggal penghuninya berhasil di ringkus Polsek Teluk Nibung, Jumat (08/01/2021) pukul 01.30 Wib.

Kedua pelaku masing masing berinisial Suheri Sitorus alias Lilik (35) dan Adam Malik alias Adam (21), warga Jalan Pancing Lingkungan II, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira di dampingi Kapolsek Teluk Nibung, AKP RAZ Simamora SH melalui Kasubag Humas Polres Tanjung Balai, Iptu AD Panjaitan dalam keterangan tertulisnya mengatakan, kedua pelaku diringkus berkat adanya LP/02/I/2021/SU/Res T Balai/Sek Teluk Nibung Tanggal 8 Januari 2021, atas nama Wawan Syahputra (23), cucu korban, Bariah (60), warga Jalan Pancing, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung.

Dalam laporannya disebutkan, Kamis 07 Januari 2021 sekira pukul 17.30 Wib, pelapor mendatangi rumah neneknya (korban) di Jln Pancing, Kel Perjuangan, Kec Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai untuk memeriksa rumah neneknya karena neneknya sedang tidak berada di rumah.

Saat masuk ke rumah neneknya, korban mendapati rumah sudah berserakan dan pintu belakang rumah terbuka. Sementara barang-barang dicuri berupa lampu emergency, kompor gas, dispenser, rise cooker, blender, setrika, DVD, Receiver.

Korban menderita kerugian sebesar Rp4.200.000 selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Teluk Nibung.

Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan. Kemudian personel Polsek Teluk Nibung yang dipimpin Kanit Reskrim, Ipda L Simatupang melakukan penyelidikan dan mengetahui identitas salah satu pelaku bernama Suheri Sitorus alias Lilik.

Jumat 08 Januari 2021 sekira pukul 01.30 Wib tersangka Suheri Sitorus alias Lilik diamankan di Jln Pancing, Kec Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai dengan barang bukti berupa 1 buah lampu gantung (emergency), 1 unit receiver dan 1 unit DVD player

Kemudian diketahui bahwa tersangka melakukan pencurian tidak sendiri melainkan bersama dengan temannya Adam Malik alias Adam. Selanjutnya sekira pukul 02.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap tersangka Adam Malik alias Adam dengan barang bukti berupa 1 kompor gas, 1 dispenser, 1 rice cooker, dan 1 potong kain sarung.

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diamankan di Polsek Teluk Nibung guna proses selanjutnya.

“Kedua pelaku dijerat kasus tindak pidana pencurian dan pemberatan,” ungkap Panjaitan. (Vin)

Mungkin Anda juga menyukai