CALEG GOLKAR

Gelapkan Sepeda Motor dan Uang Toke, ABG Asal Aceh Tamiang Diringkus

Tanjung Balai (medanbicara.com)-Unit Reskrim (Reserse Kriminal) Polsek Datuk Bandar berhasil meringkus MR (18), warga Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, Rabu (13/07/2022) sekitar pukul 03.00 Wib, tepatnya di Desa Alun Sejuk, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh.

Tersangka Rizky diamankan atas laporan dari Zulkarnain (50), warga Jalan HM Nur Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/70/VII/2022/SPKT/Polsek DTB/Polres T Balai/Polda Sumatera Utara, tanggal 12 Juli 2022.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK. MM, melalui Kapolsek Datuk Bandar, AKP Rekman Sinaga mengatakan, kejadian Minggu 3 Juli 2022, sekitar pukul 18.00 Wib. Tersangka MR diduga telah melakukan penggelapan 1 unit sepeda motor merk Honda Vario warna merah BK 2266 QAJ, dan uang tunai sebesar Rp5.000.000 milik korban Zulkarnain.

Tersangka MR, merupakan pegawai di toko kelontong milik Zulkarnain, di Jalan Jendral Sudirman. Awalnya Zulkarnain menyuruh anaknya yang bernama Meliana Azeni untuk memberikan uang sebesar Rp5.000.000, dan 1 unit sepeda motor merk Honda Vario warna merah BK 2266 QAJ kepada Rizky.

Uang tersebut untuk di belanjakan ke ke toko grosir Kashimura yang beralamat di Lapangan Pasir Kecamatan Tanjung Balai Selatan, untuk mengisi toko kelontong milik Zulkarnain, yang kebetulan stoknya sudah habis. Sementara sepeda motor Honda Vario tersebut digunakan untuk transportasi MR ke toko grosir tersebut.

Setelah tersangka menerima uang dari Meliana dan membawa sepeda motor tersebut, tersangka tidak juga kembali ke toko ke lontong sehingga Zulkarnain pun mencari keberadaan MR, namun tidak ditemukan. Akibat dari kejadian tersebut Zulkarnain mengalami kerugian sebesar Rp20.000.000, dan selanjutnya korban datang ke Polsek Datuk Bandar untuk membuat pengaduan/laporan.

Berdasarkan pengaduan dari korban Zulkarnain, selanjutnya team melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka MR dan didapat bahwa tersangka MR berada di Desa Alun Sejuk Kecamatan Peudada Kabupaten Bireun Provinsi Aceh.

Selasa 12/07/2022, sekitar pukul 13.00 Wib Kanit Reskrim Iptu Eko Ady R, bersama tim berangkat menuju lokasi. Rabu (13/07/2022) sekitar pukul 01.00 Wib, tim sampai di Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireun dan langsung melakukan koordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Peudada Polres Bireun. Selanjutnya sekira pukul 03.00 Wib tersangka MR berhasil diamankan tanpa perlawanan berikut 1 unit sepeda motor merek Honda Vario warna merah BK 2266 QAJ.

Selanjuanya tersangka mengatakan, sepeda motor tersebut berada di rumah kerabatnya, tepatnya di Desa Alun Sejuk Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireun, Provinsi Aceh. Kemudian tersangka pun diinterogasi dan mengatakan, bahwa benar adalah pelaku penggelapan terhadap 1 unit sepeda motor merk Honda Vario warna merah BK 2266 QAJ dan uang tunai sebesar Rp 5.000.000.

Tersangka juga menerangkan bahwa uang hasil penggelapan tersebut telah dihabiskan untuk membeli pakaian, kebutuhan sehari-hari serta untuk berfoya-foya di Kota Medan sebelum tersangka berangkat ke Aceh. Kemudian team membawa tersangka dan barang bukti ke Kota Tanjungbalai dimana TKP nya, dan langsung dibawa ke Polsek Datuk Bandar guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan personel Reskrim Polsek Datuk Bandar adalah 1 baju kaos tangan panjang warna hitam merk Madnessco, 1 buah celana panjang warna hitam merk Luis Vettel, 1 pasang sendal merk Hush Puppies, 1 buah minyak rambut kemasan merk Gatsby, 1 botol Deodorant merk Nivea Men, 1 botol minyak wangi merk Bella Gio dan 1 unit sepeda motor merk Honda Vario warna merah BK 2266 QAJ.

Tersangka telah melanggar tindak pidana penggelapan sepeda motor dan dijerat dengan Pasal 372 dari KUHPidana.(Vin)

Mungkin Anda juga menyukai