CALEG GOLKAR

GMPKP-SU Laporkan Plt Kadis Pendidikan Kota Tanjungbalai ke Kejatisu

Tanjungbalai (medanbicara.com)-Dinas Pendidikan Kota Tanjungbalai terus menjadi sorotan Gerakan Mahasiswa Pengawal Kebijakan Publik Sumatera Utara (GMPKP-SU) terkait dana tunjangan sertifikasi guru triwulan ke IV bulan Desember tahun 2020 yang tidak kunjung dicairkan.

Ketua Umum GMPKP-SU, Khaidir Rahman pun membawa masalah ini ke jalur hukum, dengan membuat laporan resmi ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Hal ini disampaikannya kepada wartawan, Selasa (22/6) setelah membuat laporan resmi ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Menurutnya, semua keterangan yang di berikan kepala bidang guru tenaga kependidikan dan kebudayaan sama sekali tidak masuk akal.

“Kalau uang sertifikasi itu ada direkening, kenapa tidak dicairkan? Karena anggaran dana itu sudah masuk ke APBD 2020 sebagai dana alokasi khusus nonfisik. Dan sepengetahuan kami, hanya Tanjungbalai yang seperti itu. Dan bukan kapasitas Bapak Bukhori Ginting menjawabnya, tetapi itu kapasitas Plt Kadis Pendidikan,” katanya.

Masih menurutnya, selaku Ketua Umum GMPKP-SU, dirinya terpanggil untuk menyelesaikan masalah ini. Dan membuat laporan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, agar pihak kejaksaan memanggil dan memeriksa Plt Kadis Pendidikan Kota Tanjungbalai supaya masalah sertifikasi guru ini dapat terselesaikan.

“Hari ini kami dari GMPKP-SU telah membuat laporan resmi ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait masalah ini. Biarlah kejaksaan yang akan memanggil dan memeriksa Plt Kadis Pendidikan Kota Tanjungbalai, agar masalahnya terang benderang,” pungkasnya.

Sebelumnya, GMPKP-SU melakukan aksi demo di Dinas Pendidikan Kota Tanjungbalai. Saat itu pengunjuk rasa diterima Plt Kadis Pendidikan Kota Tanjungbalai, Azhar melalui Kepala Bidang Guru Tenaga Kependidikan dan Kebudayaan, Bukhori Ginting di Kantor Dinas Pendidikan, Senin (21/6).

Kemudian Dinas Pendidikan Kota Tanjungbalai melalui Kepala Bidang Guru Tenaga Kependidikan dan Kebudayaan Bukhori Ginting sudah memberikan klarifikasi bahwa kekurangan pembayaran Triwulan IV bulan Desember 2020 tersebut baru masuk pada Januari 2021.

Namun karena belum tercatat di anggaran APBD Tahun Anggaran 2021 yang diketok pada Desember 2020, kekurangan TW IV 2020 Bulan Desember belum bisa dibayarkan kepada guru penerima sertifikasi. (Gus)

Mungkin Anda juga menyukai