CALEG GOLKAR

Hajab Kali Ah! Infak Masjid pun Digasak, Ditangkap Warga, Rasokan…

Tersangka saat diamankan. (Ist/Vin)

Tanjung Balai (medanbicara.com)-Tim Unit Reskrim Polsek Sei Tualang Raso mengamankan Nanda Adam Almas Panjaitan alias Nanda (22), Kamis (27/08/2020 sekira pukul 16.00 Wib karena mencuri di Masjid Baiturrahmat, Jln DI Panjaitan, Kel Pasar Baru, Kec Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai.

Tersangka diamankan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/48/VIII/2020/Poldasu/Res T Balai/Sek ST Raso, tanggal 16 Agustus 2020 dengan pelapor Suhibbon ( 51), anggota DPRD warga Jl Sei Dermawan, Kel Pasar Baru, Kec Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai.

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kasubbag Humas, Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan kejadian pencuriannya terjadi Minggu tanggal 16 Agustus 2020 sekitar pukul 04.00 Wib.

Mendapat laporan tersebut petugas langsung melihat CCTV dan akhirnya petugas berhasil mengetahui cici-ciri tersangka.

Saat personel Unit Reskrim Polsek Sei Tualang Raso melakukan penyelidikandan diketahui tersangka Nanda Adam Almas Panjaitan alias Nanda berada di Jl RA Kartini, Kel Pahang, Kec Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.

Rupanya, tersangka diamankan oleh masyarakat dan diserahkan ke Polsek Datuk Bandar karena tertangkap tangan hendak melakukan pencurian di masjid, yang berada di wilayah hukum Polsek Datuk Bandar.

Setelah berkoordinasi dengan Polsek Datuk Bandar selanjutnya tersangka dibawa ke Kantor Polsek Sei Tualang Raso untuk proses penyidikan selanjutnya.

Dari buruh warga Jalan Balik Benteng, Pulau Simardan, Kec Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai itu petugas berhasil mengamankan barang curiannya berupa 1 kotak infak yang sudah dalam keadaan rusak. (Vin)

Mungkin Anda juga menyukai