CALEG GOLKAR

Hari Gini Masih Main-main Ganja, Begini Nih Jadinya…

Tanjung Balai (medanbicara.com)-Jonnaidi alias Jon (40), warga Jalan Kakap, Lingkungan IV, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung diamankan Sat Narkoba Polres Tanjung Balai, karena memiliki narkotika jenis ganja, Selasa (05/04/2022) sekitar pukul 03.00 Wib.

“Ya benar, kita memang ada menangkap satu orang laki laki yang kita duga memiliki narkotika jenis ganja di Jalan Kakap, Kapolres Tanjung Balai, AKBP Triyadi SH.SIK melalui Kasat Narkoba AKP S Tambunan SH, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.

Menurut Tambunan, awalnya Senin (04/04/ 2022) sekira pukul 23.00 WIB, personel Sat Narkoba Polres Tanjung Balai mendapat informasi dari masyarakat, yang mengatakan di Jalan Kakap, Lingkungan IV, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung sering kali terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu dan daun ganja, diduga sebagai gudang atau tempat penyimpanan barang narkotika tersebut.

Berdasarkan informasi tersebut, ucap Kasat Narkoba, kemudian kita susun tim untuk melakukan penyelidikan dan Selasa (05/04/2022) sekitar pukul 03.00 Wib, Tim bergerak menuju rumah yang diinformasikan.

Dalam penggrebekan, personel langsung mengamankan tersangka berinisial Jonnaidi. Selanjutnya tim melakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka Jonnaidi alias Jon dan disaksikan oleh kepala lingkungan setempat dan petugas pun menemukan 1 bungkus kertas yang berisi diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor 1,03 gram, yang dibuang ke bawah kolong rumahnya, 1 unit HP Android Merk Samsung warna biru, uang tunai sebanyak Rp40.000.

Atas penemuan barang bukti tersebut, kemudian tim melakukan interogasi terhadap tersangka, dan mengakui bahwasanya barang bukti tersebut adalah memang benar miliknya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Tanjung Balai untuk diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut. (Vin)

Mungkin Anda juga menyukai