CALEG GOLKAR

Ibu Hamil 8 Bulan Divonis 2 Tahun, Terbukti Isap ‘Barang Enak’ Gratis

Terdakwa saat disidang. (gus)

TANJUNGBALAI (medanbicara.com)-Rohima alias Irma (30), ibu rumah tangga yang sedang hamil delapan bulan harus menerima kenyataan pahit mendekam dalam penjara lebih lama.

Warga Jalan RA Kartini, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai itu divonis selama 2 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Ahmad Rizal SH MH, di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Senin (17/9/2018).

Sementara barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,03 gram beserta satu set alat isap disita untuk dimusnahkan.

Dalam putusannya, terdakwa dinyatakan terbukti telah melakukan tindak pidana narkotika sesuai dakwaan alternatif ketiga yaitu Pasal 127 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Usai pembacaan putusan, terdakwa dan JPU menerima putusan majelis hakim tersebut. Putusan itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan sebelumnya yang menuntut terdakwa selama 3 tahun penjara.

Untuk diketahui, terdakwa ditangkap kepolisian Polsek Datuk Bandar Tanjungbalai 20 Maret 2018 lalu. Dari tangannya ditemukan barang bukti dua bungkus plastik klip kecil transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih masing-masing 0,01 gram dan 0,02 gram beserta alat isapnya.

Dari keterangan terdakwa, sabu itu diperoleh dengan cuma-cuma alias gratis dari Kepin, warga setempat.(gus)

Mungkin Anda juga menyukai