CALEG GOLKAR

Ini Budi, Bisnisnya Nulis Buai Mimpi, Nongkrongnya di Warung Wak Aluk, Eh…Terciduk

Tersangka saat diamankan. (vin)

TANJUNGBALAI (medanbicara.com)-Sat Reskrim Polres Tanjung Balai berhasil menangkap tersangka jurtul judi togel dan kim liong, Dedy Syahputra alias Budi (37), Senin (06/01/2020).

Dari warga Jalan Sei Pemalih Lingkungan III, Kelurahan Muara Sentosa, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai itu disita barang bukti uang tunai Rp55.000, 2 lembar potongan kertas berisi tulisan angka tebakan HK, 1 HP warna hitam yang dipergunakan sebagai media pemesanan angka tebakan KIM melalui SMS.

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yhuda Prawira mengatakan, tersangka diamankan di Jalan Letjen Suprapto, Kel Tanjung Balai Kota IV, Kec Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai, tepatnya di warung Wak Aluk.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mako Polres Tanjung Balai guna proses selanjutnya. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 303 ayat (1)ke (2) dari KUHPidana. (vin)

Mungkin Anda juga menyukai