CALEG GOLKAR

Ini Wajah 2 Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Pengolah Sampah Pemko Tanjung Balai, Bakal Ada Tersangka Lagi…

Kedua tersangka. (vin)

TANJUNGBALAI (medanbicara.com)-Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mesin pengolah sampah anorganik di Dinas Kebersihan dan Pasar Kota Tanjung Balai Tahun Anggaran (TA) 2015 terus bergulir.

Dua tersangka HA (61), warga Jln Sei Raja, Kota Tanjung Balai, mantan Plt Kadis Kebersihan dan Pasar Kota Tanjung balai sekaligus sebagai PA/PPK pekerjaan proyek dan AB (54), warga Jln Meranti, Kab Asahan, Wakil Direktur II CV Noprizal Azari selaku rekanan dari pengadaan pekerjaan proyek.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira MH melalui Kasat Reskrim, AKP Selamat Kurniawan Harefa SPd, Sabtu (18/1) mengaku, keduanya ditahan sejak Kamis (16/01/2020) berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP/133/V/2018/SU/RES Tj Balai tanggal 8 Mei 2018.

Menurut Selamat Kurniawan Harefa Spd, setelah melalui proses penyidikan maka diamankan dan ditetapkan dua orang tersangka yang diduga melakukan korupsi dan tidak tertutup kemungkinan bertambah jumlahnya.

Selamat mengaku, dalam kasus tersebut HA berperan sebagai PA/PPK pada kegiatan pekerjaan proyek dan AB berperan sebagai Wakil Direktur II CV Noprizal Azari selaku rekanan dari pengadaan pekerjaan proyek tersebut.

Adapun jumlah kerugian keuangan negara dari dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi senilai Rp1.514.993.578 dan modus para tersangka melakukan tindak pidana korupsi tersebut dengan melakukan mark up dari nilai pekerjaan tersebut dengan tujuan menguntungkan diri sendiri dan orang lain.

Sementara mesin pengolahan sampah tersebut berikut dengan kelengkapan yang telah diadakan dalam proyek tersebut, tidak dijadikan barang bukti dalam kasus ini, sehubungan mesin pengolahan sampah itu telah menjadi barang inventaris milik negara (milik Pemko Tanjung Balai).

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan atau pasal 3 dari UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo UU RI No 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (vin)

Mungkin Anda juga menyukai