CALEG GOLKAR

Jaga Kondusifitas di Bulan Suci Ramadhan, Wali Kota Tanjungbalai Bagikan Surat Imbauan Kepada Pengusaha Hotel dan Hiburan

Tanjung Balai (medanbicara.com)-Wali Kota Tanjungbalai, HM Syahrial bersama Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira dan aparat TNI mendatangi sejumlah lokasi hiburan, hotel, kedai tuak, restoran/cafe, tempat karaoke dan penginapan dalam rangka cipta kondisi menjelang Bulan Suci Ramadhan 1442 H di Kota Tanjungbalai, Senin (12/4/2021).

Sejumlah lokasi yang dikunjungi yakni Hotel Tresya di Jalan Jenderal Sudirman Km 7, Kec Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, Hotel Suranta, Cafe dan Karaoke 77 Jalan Jend Sudirman Km 7 Kec Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, Barcelona Cafe 2 Jalan Jend Sudirman Km 7 Kec Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, Cafe dan Karaoke Dj Party Yab Korg Jalan Jend Sudirman Km 7 Kec Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.

Penginapan Jaya Jalan Jend Sudirman Km 7 Kota Tanjungbalai, Warung Tuak Bambu Jalan Arteri Kec Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, Micro Cafe Jalan Pahlawan Kec Tanjungbalai Selatan, Bale Cafe Jalan T Umar, Family Karaoke di Jalan A Yani Kec Tanjungbalai Selatan.

Dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadhan tahun ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai bersama Forkopimda sudah mengeluarkan surat edaran yang mengimbau kepada seluruh pelaku usaha baik hotel, restoran, warnet dan tempat hiburan lainnya untuk mematuhi jam operasionalnya.

“Adapun isi imbauan Bulan Suci Ramadhan 1442 H/2021 M yaitu tetap mematuhi dan menjalankan Protokol Kesehatan Covid-19, melaksanakan kegiatan di Bulan Suci Ramadhan dengan suasana damai dan tenteram serta saling menghormati antar pemeluk agama. Kepada pemilik tempat hiburan (cafe, bar, biliar, games ketangkasan, karaoke) agar menutup kegiatannya selama Bulan Suci Ramadhan. Tidak dibenarkan untuk menjual minuman keras/minuman beralkohol dan minuman tradisional sejenis selama Bulan Suci Ramadhan,” ujarnya.

Lanjut Wali Kota, tidak dibenarkan memperjual belikan ataupun membunyikan petasan yang dapat mengganggu ketenangan, dan kenyamanan pelaksanaan ibadah Ramadhan.

“Kita dari Pemkot Tanjungbalai serta pihak kemanan di wilayah Kota Tanjungbalai telah memberikan surat edaran kepada para pemilik/pengusaha tempat hotel, restoran, cafe dan hiburan malam selama satu bulan tepatnya di Bulan Ramadhan ini untuk mematuhi apa yang sudah ditetapkan dalam surat imbauan tersebut,” katanya.

“Saya mengimbau kiranya para pemilik tempat hiburan nantinya dapat menghargai umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa, begitu juga kepada pemilik biliar ataupun warnet yang buka 24 jam, agar bisa membagi waktu dan tidak beroperasi hingga dini hari guna menjaga kenyamanan dan suasana damai selama Bulan Suci Ramadhan,” tegasnya

Selanjutnya bagi pemilik usaha yang tidak mengindahkan surat imbauan Pemkot Tanjungbalai dan pihak keamanan akan mengambil langka langka salah satunya yakni akan menabut izin usahanya. Hal ini dilakukan guna menjaga ketertiban dan kerukunan umat beragama, dalam menjalankan ibadah puasa khususnya umat muslim yang ada di Kota Tanjungbalai.

“Dan kondusifitas kota kita selama Bulan Suci Ramadhan,” pungkas Wali Kota, HM Syahrial

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira, mewakili Dandim 0208/AS Pabung Mayor Indra Bekti, mewakili Danlanal Kapten Laut (P) Irwan STT Han, Sekdakot Tanjungbalai Yusmada Siahaan, Wakapolres Tanjungbalai Kompol H Jumanto, serta Pejabat Utama Polres Tanjungbalai.(Vin)

Mungkin Anda juga menyukai