CALEG GOLKAR

Jaga Rumah Walet, Nyambi Jual Sabu, Udin Diciduk, Begini Pengakuannya…

Tanjung Balai (medanbicara.com)-Satuan Reserse Narkoba (SatResnarkoba) Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan Mahyuddin alias Udin (41), warga Jalan Nelayan Lingkungan V, Kelurahan Perwira, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, di Jalan Nusa Indah Lingkungan II Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai, Sabtu (23/07/ 2022) sekitar pukul 21.30 Wib.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kasat Narkoba Iptu Reynold Silalahi mengatakan, sebelumnya tim mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika yang sering terjadi di Jalan Nusa Indah Lingkungan II Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.

Berdasarkan informasi tersebut tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mengetahui tempat yang sering dijadikan transaksi narkotika jenis sabu, yang dilakukan oleh Udin di sebuah pos jaga malam rumah walet yang terletak di Jalan Nusa Indah tersebut.

Kemudian team Satres Narkoba yang berpakaian sipil langsung mendatangi pos jaga malam tersebut dan benar menemukan ada seorang laki-laki yang sedang berada di pos jaga malam tersebut.

Begitu melihat ada yang datang dan bukan pembeli narkotika tersangka Udin berusaha melarikan diri, namun team satnarkoba berhasil mengamankannya, team melakukan penggeledahan di pos jaga malam tersebut yang didampingi oleh Kepala Lingkungan dan hasilnya team satnarkoba menemukan satu bungkus plastik klip transparan yang sedang diduga berisi narkotika jenis sabu -sabu dengan berat kotor 30,61 gram, kotak rokok merk Surya dan potongan kantong plastik warna hitam berada di atas bangku di dalam pos jaga malam itu.

Selanjutnya team Satnarkoba melakukan penggeledahan lagi di rumah Udin yang didampingi juga Kepala Lingkungan dan hasilnya menemukan lagi 5 plastik klip yang ukuran sedang transparan kosong, 2 pipet sekop.

Berdasarkan hasil dari keterangan tersangka Udin bahwa narkotika jenis sabu tersebut di dapat dari seseorang yang tidak dikenal atas suruhan AAN (belum tertangkap) yang berasal dari Kabupaten Batubara.

Kemudian tersangka Udin di interogasi team Satnarkoba dan mengatakan bahwa semua barang bukti yang telah diamankan adalah miliknya, kemudian tersangka Udin dan barang bukti yang disita oleh team Satnarkoba dibawa ke Mako Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan personel Satnarkoba 1 bungkus plastik klip transparan yang ukuran diduga berisi narkotika jenis sabu berat kotor 30,61 gram, satu buah handphone Nokia warna hitam, satu buah kotak rokok Surya, uang tunai sebesar Rp.170.000, satu unit sepeda motor Vario warna hitam tanpa plat. 2 buah pipet sekop, 5 buah plastik klip sedang transparan kosong dan 1 lembar potongan kantong plastik warna hitam.(Vin)

Mungkin Anda juga menyukai