CALEG GOLKAR

Jalan Rusak, Berdebu dan Berlubang, Warga Aksi Tolak Tangkahan Pasir Galian C Ilegal

Tanjungbalai (medanbicara.com)-Warga menggelar aksi di Jalan Anwar Idris/Sei Dua menolak truk melintasi dari Tangkahan Pasir Galian C ilegal, Selasa ( 29/6/21). Akibatnya, membuat arus lalu lintas mengalami kemacetan, karena aksi spontan ini mengundang masyarakat sekitar untuk turut ikut turun dalam aksi tersebut.

Seperti diketahui selama ini masyarakat sekitar Jalan Anwar Idris setiap hari menghirup debu dari truk pasir yang bolak balik melintasi jalan. Tak hanya itu akibat ulah pengusaha pasir ilegal Jalan Anwar Idris menjadi rusak dan berlubang lubang.

Koordinator Aksi, Rudi Bakti ST dalam orasinya mengatakan, warga berharap jalan harus diperbaiki kembali. “Jangan ada lagi tumpukan pasir, jalan yang berlubang dan debu-debu berserakan di sepanjang jalan ini,” katanya.

Menurutnya, saat pihak kelurahan memanggil pengusaha tangkahan pasir selalu mangkir dari pemanggilan, seakan-akan kebal hukum dan tidak memperdulikan panggilan dari pihak Forkopimda tingkat kelurahan.

Sementara pantauan wartawan saat berlangsung aksi tampak pihak pengusaha terlihatmondar mandir di lokasi aksi sambil melakukan provokasi terhadap peserta aksi.

Berdasarkan UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, pada Pasal 273 ayat 1 berbunyi, setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan rusak, yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sehingga menimbulkan korban luka ringan dan atau kerusakan kendaraan dan atau barang, dipidana dengan penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp12 juta. (Vin)

Mungkin Anda juga menyukai