CALEG GOLKAR

Jumpa di Warnet, Pinjam Sepeda Motor, Eh…Dilarikan, Anak Simalungun Nyangkut

Tanjung Balai (medanbicara.com)-Sat Reskrim Polsek Datuk Bandar mengamankan Boy Fernandes Hasibuan alias Boy (27), warga Kerasaan I Kelurahan Kerasaan, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, di seputaran titi Patembo Desa Sei Jawi-jawi, Kecamatan Sei Kepayang Kabupaten Asahan, Senin (06/06/2022), sekitar pukul 14.30 Wib.

Boy dilaporkan oleh Jhon Styener Rajagukguk (21), warga Jalan Anggrek Lingkungan VIII, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai dengan laporan polisi Nomor LP/B/49/VI/2022/SPK/PolsekDTB/ Polres T Balai/Poldasu tanggal 6 Juni 2022.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Triyadi SH SIK, melalui Kapolsek Datuk Bandar AKP Rekman Sinaga mengatakan, tersangka Boy Fernandes Hasibuan alias Boy (27), diduga mengelapkan sepeda motor Honda Repsol Blade dengan Nopol BK 5506 QAD.

Lanjut AKP R Sinaga, kejadiannya sekitar hari Jumat (03/06/ 2022) sekitar pukul 03.00 Wib, awalnya Boy meminjam sepeda motor milik korban untuk membeli rokok, di Jalan Jenderal Sudirman Km 3, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, tepatnya di warnet Abelnet.

Namun setelah lama ditunggu-tunggu oleh korban,tersangka Boy tidak juga datang untuk mengembalikan sepeda motor tersebut. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp7.000.000, selanjutnya korban datang ke polsek Datuk Bandar untuk membuat pengaduan.

Berdasarkan Laporan Polisi tersebut maka team Reskrim Polsek Datuk bandar melakukan penyelidikan keberadaan tersangka, dan hasilnya Senin (06/6/2022), sekitar pukul 11.00 Wib, Boy akan berangkat dari rumahnya di Kelurahan Kerasaan, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun menuju Kota Tanjungbalai dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra Fit.

Kemudian dilakukan pengintaian dan sekira pukul 14.00 Wib diketahui bahwa pelaku sedang berada di seputaran titi Patembo Desa Sei Jawi-jawi Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan. Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar bergerak ke lokasi yang di maksud yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Eko Ady R. Sekitar pukul 14.30 Wib, Boy berhasil diamankan.

Selanjutnya tersangka di interogasi,dan tersangka Boy menerangkan bahwa sepeda motor Honda Repsol Blade warna hitam orange BK 5506 QAD, berada di rumahnya di Kelurahan Kerasaan, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun.

Kemudian team Reskrim berangkat menuju ke rumah bersama Boy. Sepeda motor berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Mapolsek Datuk Bandar guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Tersangka dikenakan dengan Pasal 378 subs 372 dari KUHPidana.(Vin)

Mungkin Anda juga menyukai