CALEG GOLKAR

Kadis Perkim Kota Tanjungbalai Keluarkan Surat Peringatan Terhadap 3 Oknum Pengurus Rusunawa, Ini Masalahnya…

Tanjungbalai (medanbicara.com)-Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim ) Kota Tanjungbalai, Edi Surya mengatakan, sudah memanggil ketiga oknum yang bertugas di Rusunawa, karena menyalahi peraturan yang sengaja memberikan izin pengambilan aliran listrik dari trapo milik Pemko Tanjungbalai untuk pengerjaan proyek pembuatan Rusunawa VI.

“Saya sudah panggil ketiganya (Andi Wahyudi, Erik, dan Sihol). Andi dan Erik sudah saya berikan Surat Peringatan (SP), dan tadi atau hari ini Rabu (25/08 2021) sudah saya tandatangani surat SP-nya, sementara Sihol sudah tidak bertugas lagi di Rusunawa,” kata Edi Surya.

Ketika ditanya wartawan berapa kira-kira kerugian yang dialami pihak Perkim, Edi menjawab belum bisa memberikan rinciannya, karena tidak semua harus diurusnya.

“Kalau masalah itu coba tanyakan sama Plt UPT yang bertugas di Rusunawa Fadly Riza. Yang jelas saya minta kepada mereka tetap mengganti kerugian atas dugaan penyimpangan dana tersebut,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, ditemukan penggunaan air tanpa pemberitahuan kepada pihak PDAM Tirta Kualo oleh PT Bintang Milenium Perkasa dengan KSO PT Martua Jaya Megah, dalam melaksanakan pembangunan rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) VI, di Jalan Sei Agul Lingkungan IV, Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.

Kemudian, ditemukan lagi perusahaan tersebut menggunakan arus listrik milik Pemkot Tanjungbalai tanpa koordinasi dari pihak Perkim Kota Tanjungbalai.

Informasi itu didapat ketika petugas supervisor transaksi energi UPT PLN Tanjungbalai, Daniel yang didampingi stafnya Bona Simbolon turun langsung ke lokasi proyek Rusunawa VI, Kamis (05/8/2021) sore sekitar pukul 15,20 Wib lalu.

Dia juga membawa serta petugas Tim P2TL (Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik) UP3 Rantau Prapat langsung melakukan pemeriksaan meteran yang digunakan pembangunan Rusunawa tersebut, dan memastikan tidak ada pencurian arus listrik melalui jaringan PLN.

Hal ini di sampaikan Danial kepada wartawan yang ada di lokasi dan menambahkan selagi konsumen masih menggunakan arus sesuai prosedur, dengan artian pihak PLN tidak dirugikan, PLN tidak akan pernah mengambil tindakan berupa pemutusan jaringan listrik, dan jika pihak pengelola mengambil arus listrik melalui meteran milik Pemko Tanjungbalai, itu bukan wewenangnya.

“Itu bagian dari tupoksi Perkim,” cetus Daniel dan diiyakan stafnya Bona Simbolon.

Seorang petugas atau pekerja di Rusunawa, Syafar saat dimintai keterangan mengatakan, tidak akan berani melakukan penyambungan arus listrik melalui meteran Pemko Tanjungbalai tanpa memberitahukan ke UPT, dan bersedia membeberkan atau menceritakan semua persoalan yang terjadi dalam tahap pengerjaan Rusunawa VI ini mulai dari awal, asal saja bisa duduk bersama dengan Sihol, mantan UPT Rusunawa, Erik (pegawai Dinas Perkim) dan Andi Wahyudi selaku kordinator Rusunawa.

“Dan kalau tidak bisa didudukkan bersama saya tidak mau buka suara,” kata Syafar sembari meninggalkan wartawan.

Sementara Plt UPT Rusunawa, Fadly Riza di ruangannya di Jalan Gaharu, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar terkait permasalahan pemakaian arus listrik oleh pihak PT Bintang Milenium Perkasa mengaku, sampai saat ini belum ada laporan.

“Jangankan ada laporan atau berkoordinasi dari pihak kontraktor kepada kami, wajah Ricardo Siahaan selaku yang menurut informasi pengurus proyek itu saja tidak kami kenal,” ucap Fadli Riza.

“Masalah ini nanti saya sampaikan sama pimpinan saya Pak Kadis,” tutupnya.

sekadar diketahui, pengerjaan proyek pembuatan Rusunawa VI, di Jalan Sei Agul, Lingkungan IV, Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso, dikerjakan oleh PT Bintang Milenium Perkasa dengan KSO PT Martua Jaya Megah. (Vin)

Mungkin Anda juga menyukai