CALEG GOLKAR

Kantongi Sabu, Boy Terciduk

TANJUNGBALAI (medanbicara.com)-Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai mengamankan tersangka pemilik narkotika jenis sabu, di Jalan Pasir Raya Lk V, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Kamis (13/01/2022).

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Triyadi SH SIK, tersangka pemilik narkotika jenis sabu yang diamankan bernama Budi alias Boy alias Yuyun (36), warga Jln Pasir Raya Lk V, Kel Pematang Pasir, Kec Teluk Nibung Kota Tanjungbalai.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka yaitu 1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,01 gram, 1  lembar kertas tissu warna putih, 1 bungkus kotak rokok merk Sampoerna Mild berisi 1 bungkus plastik klip transparan kosong dan 1 batang pipet plastik yang ujungnya diruncingkan, serta 1 potong celana pendek warna abu-abu.

AKBP Triyadi SH SIK menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di sebuah rumah yang beralamat di Jln Pasir Raya Lk V, Kel Pematang Pasir, Kec Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut kemudian Kaurbinops Satresnarkoba, Iptu Demonstar, SH, MH, Kanit l dan ll beserta opsnal mendatangi tempat yang diinformasikan guna melakukan penyelidikan ternyata sampai di lokasi ditemukan ada 1 pria persis seperti yang diinformasikan.

Kemudian petugas mendatangi pria tersebut dan pada saat itu juga mengambil sesuatu dari dalam kantong celana bagian depan sebelah kiri lalu menjatuhkannya ke tanah. Melihat hal tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pria yang mengaku bernama Budi alias Boy alias Yuyun.

Selanjutnya petugas langsung melihat benda yang dijatuhkannya tersebut dan setelah dilihat ternyata ada 1 lembar kertas tissu warna putih, yang di dalamnya berisi 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu, dan laki-laki tersebut mengaku bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.

Kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap badan tersangka dan ditemukan 1 bungkus kotak rokok merk Sampoerna Mild berisi 1 bungkus plastik klip transparan kosong, dan 1 batang pipet plastik yang ujungnya diruncingkan dari dalam saku celana tersangka sebelah kanan.

“Kemudian Budi alias Boy alias Yuyun dibawa ke Polres Tanjungbalai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, terhadap tersangka diterapkan pasal 114 ayat (1) 112 ayat (1) UU no 35 thn 2009 tentang narkotika,” ucap Kapolres. (Vin)

Mungkin Anda juga menyukai