Kantor Imigrasi Tanjungbalai Asahan Gelar Operasi Jagratara Tahap II Tahun 2024
Tanjungbalai (medanbicara.com)-Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan kembali melaksanakan Operasi Jagratara Tahap II Tahun 2024. Operasi pengawasan orang asing ini berlangsung selama dua hari, dari tanggal 21 hingga 22 Agustus 2024, di wilayah kerja Kantor Imigrasi Tanjung Balai Asahan.
Operasi Jagratara dilaksanakan serentak oleh UPT Keimigrasian se-Indonesia, dengan pengawasan dari pusat berdasarkan Surat Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian No. IMI.5-GR.03.06-325 tanggal 05 Agustus 2024. Tujuan utama operasi ini adalah mencegah pelanggaran keimigrasian serta menegakkan hukum demi menjaga stabilitas dan keamanan negara.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara, Agung Krisna, mengimbau agar pelaksanaan operasi dilakukan secara manusiawi dan beretika, namun tetap mengutamakan penegakan hukum.
Dipimpin oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan, Wawan Anjaryono, tim melakukan inspeksi di beberapa perusahaan yang memperkerjakan warga negara asing di Kabupaten Asahan dan Labuhanbatu. Pemeriksaan fokus pada keabsahan dokumen keimigrasian, seperti paspor dan izin tinggal, serta memberikan pengarahan kepada para penjamin warga negara asing guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Hasil dari Operasi Jagratara Tahap II ini tidak ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian. Meskipun demikian, pengawasan terhadap orang asing akan terus ditingkatkan, khususnya di wilayah kerja Kantor Imigrasi Tanjung Balai Asahan,” ujar Wawan Anjaryono.
Operasi Jagratara menunjukkan komitmen Kantor Imigrasi Tanjung Balai Asahan dalam menjaga kedaulatan negara dan melindungi kepentingan nasional dari potensi ancaman ilegal yang mungkin timbul dari kegiatan orang asing.(Vin)