CALEG GOLKAR

Kapolres Tanjungbalai Rekomendasikan Pemecatan Polisi Terlibat Narkoba

Tanjungbalai (medanbicara.com)-Kapolres Tanjungbalai, AKBP Triyadi SH, SIK merekomendasikan pemecatan anggota polisi Aipda A Sinaga, SH, NRP 78060173 jabatan Brigadir Polres Tanjungbalai, yang diduga terlibat Narkoba.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Triyadi SH, SIK kepada wartawan melalui Kabag Humas, Iptu A Dahlan Panjaitan, benar telah merekomendasikan pemecatan anggota polisi Aipda A Sinaga, SH, NRP 78060173 jabatan Brigadir, melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi yang ke-3 terhadap anggota Polres Tanjungbalai Aipda A Sinaga, SH terduga pelanggar kode etik jabatan, di Ruangan Endra Dharma Laksana Polres Tanjungbalai, Jumat (23/7/2021) siang.

Dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi ini bukti komitmen terhadap personel yang melakukan tindak pidana kejahatan narkotika, akan ditindak secara tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.

Sidang Komisi Kode Etik Profesi terhadap personel Polres Tanjung Balai, A Sinaga SH NRP 78060173 dilaksanakan karena telah mempunyai kekuatan hukum tetap, terkait tindak pidana narkotika yang dilakukannya, Selasa 30 Januari 2018 sekitar pukul 11.00 Wib.

Dimana, A Sinaga memesan narkotika jenis sabu sekitar 30 gram kepada FA Siagian untuk dijual kembali kepada Si Bro yang merupakan teman A Sinaga SH.

Kemudian FA Siagian menyerahkan satu buah amplop yang diduga berisikan sabu yang belakangan diketahui dengan berat 37,42 gram. Selanjutnya A Sinaga menghubungi Si Bro akan tetapi HP nya tidak aktif, kemudian FA Siagian menitipkan amplop tersebut kepada A Sinaga.

Pada Kamis 8 Februari 2018 sekitar pukul 21.00 Wib, FA Siagian datang bersama Syah Indra alias Bejo, amplop berisi sabu itu diserahkan A Sinaga kepada F A Siagian, selanjutnya menyerahkan kepada Syah Indra alias Bejo.

Kemudian sekira pukul 22.00 Wib di SPBU Km 7 Datuk Bandar, Syah Indra alias Bejo ditangkap, dan kemudian dikembangkan perkaranya, sekitar pukul 23.00 Wib FA Siagian ditangkap dan selanjutnya dikembangkan lagi pada Jumat 9 Feb 2018 sekira pukul 01.00 Wib, A Sinaga ditangkap Polres Tanjungbalai dilakukan penggeledahan badan dan rumah tidak ditemukan narkotika padanya.

Kemudian A Sinaga SH NRP 78060173 divonis Pengadilan Negeri Kota Tanjungbalai dengan hukuman pidana penjara selama 6 tahun subsider 3 bulan. Atas putusan tersebut A Sinaga mengajukan banding ke tingkat PT Medan, dan PT Medan menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap A Sinaga selama 5 tahun penjara subsider 1 bulan,” ujarnya. (Vin)

Mungkin Anda juga menyukai