CALEG GOLKAR

Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai Pimpin Apel Satfung dan Anev Kinerja Sat Reskrim, Ini Pesannya…

TANJUNGBALAI (medanbicara.com)-Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai, AKP Eri Prasetiyo SH memimpin apel Satuan Fungsi (Satfung) dan Analisa dan Evaluasi (Anev) kinerja Sat Reskrim Polres Tanjung Balai, di Ruangan Gelar Sat Reskrim, Rabu (25/01/2023) pukul 09.00 Wib.

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK, MM melalui Kasat Reskrim mengatakan, apel Satuan Kerja Reskrim dilakukan untuk memberikan arahan kepada personel Satreskrim tentang tugas sehari-hari dalam mengemban tugas pokok fungsi (Tupoksi).

Dalam arahannya, Kasat Reskrim mengucapkan terima kasih bagi seluruh personel yang telah mengikuti apel satfung dan Anev kinerja minggu ini, agar penyidik pembantu segera meningkatkan Jumlah penyelesaian Tindak Pidana (TP), mengingat akhir bulan ini akan mengirimkan Laporan Bulanan (Lapbul) ke Polda.

Lanjut Kasat, penyelesaian Jumlah Tindak Pidana tidak boleh dibawah 70 %. “Saya tekankan bahwa tidak semua kasus bisa diselesaikan melalu Restorative Justice (RJ) dan syarat syarat materil dan formil Restorative Justice harus terpenuhi,”ucap Kasat.

Sementara itu arahan dari Kaurbinops (KBO Reskrim), Iptu K Sitepu mengatakan, agar seluruh personel Sat Reskrim melaksanakan perintah dan atensi Kasat Reskrim. sampai dengan minggu ini Jumlah Laporan Polisi sudah ada 19 kasus, agar segera diselesaikan. Personel Opsnal dan penyidik pembantu harus saling komunikasi dan berkoordinasi untuk ungkap kasus-kasus tersebut.

Lebih lanjut Kaurbinops mengatakan, saat ini sudah ada SOP maupun Mindik (Adminitrasi Penyidikan) Sat Reskrim yang terbaru dan seluruh penyidik pembantu agar mempelajarinya dan Min Reskrim akan memfoto copinya dan akan mengirimkannya ke masing masing Unit Idik.

Selanjutnya Kaurbin ops melaksanakan klarifikasi kepada Kanit-kanit dan penyidik pembantu terkait daftar Laporan Polisi yang sudah ditangani masing masing unit dan tindak lanjutnya.(vin)

Mungkin Anda juga menyukai