CALEG GOLKAR

Kasus Cewek Dicabuli di Tanjungbalai, Keluarga Korban: Sudah Tersangka kok Tak Ditahan

ilustrasi

Tanjungbalai (medanbicara.com)-Nuraidah Saragih, ibu UH mempertanyakan tindakan Polda Sumut yang tidak melakukan penahanan terhadap pelaku pencabulan putrinya, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Nuraidah Saragih mengatakan, keluarganya sudah menerima informasi dari Polda Sumut bahwa GH, orang yang mereka laporkan melakukan pencabulan terhadap putrinya, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun masih ada ganjalan di pikiran mereka.

“Kami heran kenapa dia tidak ditahan?” tanya Nuraidah kepada wartawan, Jumat (16/7/2021).

Dia mengatakan, pada tanggal 30 Juni 2021 lalu keluarganya sudah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polda Sumut.

Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa GH sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun Nuraidah memertanyakan mengapa pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap GH.

Dari informasi yang dia ketahui, pelaku pencabulan terhadap putrinya itu hanya dikenakan wajib lapor.

Naraidah menuturkan pencabulan ini terbongkar saat UH mengalami sakit pada pertengahan 2020. Dalam sakitnya, si anak sering menyebut nama GH.

Awalnya Nuraidah belum curiga, tetapi belakangan GH sering datang dan mencari-cari anaknya tidak kenal waktu dan tanpa alasan yang jelas.

Saking seringnya, Nuraidah geram dan bertanya kepada GH ada hubungan apa sebenarnya antara GH dengan anaknya. Dan ada masalah apa sebenarnya sehingga GH sering mendatangi anaknya.

Namun GH tidak menggubris pertanyaan-pertanyaan itu. Nuraidah lalu membujuk anaknya pelan-pelan dan akhirnya UH mengungkapkan apa yang sebenarnya telah terjadi.

Berdasarkan keterangan anaknya, pencabulan bermula pada tahun 2013. UH masih duduk di kelas 1 Tsanawiyah (setingkat SMP) di salah satu sekolah swasta di Kota Tanjungbalai. Saat itu GH menjadi pimpinan sekolah tersebut.

Tanpa alasan yang jelas UH sering dipanggil GH ke kantor atau ke asrama sekolah. Dan di sana lah GH melakukan pencabulan terhadap UH. Namun ketika itu pencabulan belum sampai berhubungan badan.

Kendati demikian, tindakan GH terus dilakukannya sampai korban selesai kelas 3 . Dan ketika akan menamatkan pendidikan dari sekolah itu, UH mengaku GH mencabulinya.

Perbuatan itu dilakukan GH di salah satu ruangan asrama sekolah. Walaupun UH sudah tamat, ia tetap dipaksa melakukannya di sana sampai empat kali dalam sebulan.

Begitupun saat korban sudah melanjutkan sekolah ke SMK, GH tetap tidak menghentikan perbuatan cabulnya. Setiap kali akan beraksi, GH memanggil UH ke asrama sekolahnya saat suasana sudah sunyi di waktu sore, melalui pintu belakang sekolah.

Pada awal tahun 2020, korban yang kini duduk di semester tiga pada salah satu universitas negeri itu ditunjuk sebagai panitia suatu kegiatan yang dilaksanakan di Kota Medan. GH menjadi pemateri dalam kegiatan tersebut.

Usai kegiatan, GH pergi ke restoran bersama tiga rekannya untuk makan. Seorang teman GH kemudian menjemput korban dan membawanya ke restoran. Pertemuan mereka pun berlanjut ke hotel.

Pada salah satu hotel di kawasan Jalan Gagak Hitam, Medan, itu GH memesan tiga kamar. Satu kamar untuk kedua temannya, satu untuk GH dan temannya, serta satu lagi untuk korban.

Malam itu korban mengaku dirinya dengan GH melakukan hubungan badan sebanyak tiga kali. Pertama saat mengantarkan UH ke kamar, kedua pukul 02.00, ketiga menjelang subuh. Semuanya dilakukan di kamar korban.

Menurut Nuraidah, selama ini korban menuruti setiap panggilan dan kemauan GH karena berada di bawah ancaman.

Atas kejadian yang dialami UH pihak keluarga kemudian melaporkan GH ke Polres Tanjungbalai, dengan tuduhan pelecehan dan pencabulan terhadap anak bawah umur.

Pelaporan itu diajukan pada bulan Agustus 2020 lalu. Ketika itu pihak kepolisian meminta pelaporan itu ditunda karena dalam suasana pilkada. Keluarga UH disarankan untuk datang kembali setelah suasana pilkada selesai.

Hingga kemudian pada 22 Desember 2020 laporan diterima Polres Tanjungbalai. Namun pada 1 Februari 2021, Polres Tanjungbalai mengeluarkan SP2HP yang menerangkan bahwa penanganan kasus ini dilimpahkan ke Reskrimum Polda Sumut. Hal itu berdasarkan gelar perkara yang telah dilaksanakan.

Lalu pada 23 February 2021, Polda Sumut menemukan fakta-fakta telah terjadi tindak pindana perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 dan 82 UU No 17 tahun 2016, tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016, tentang Perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak. (Vin)

Mungkin Anda juga menyukai