CALEG GOLKAR

Kawanan Pencuri Digelar 44 Dicokok, Dor..! 1 Ditembak, Lihat Aksi Kejahatannya…

Keempat tersangka saat direlease polisi. (Ist/vin)

Tanjungbalai (medanbicara.com)-Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai dan Polsek Tanjungbalai Utara mencokok 4 kawanan tersangka kasus pencurian dengan pemberatan di lokasi terpisah, Rabu (17/2/2021) dinihari pukul 00.30 Wib.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira saat dihubungi wartawan menyebutkan, tersangka yang diamankan Dian Hanari alias 44 alias Anak Nakal (29), warga Jln Putri Bungsu, Kec Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai, Azuar Anas (25), warga Jln DI Panjaitan, Kec Tanjung Balai Utara Kota Tanjung balai, S (18), warga Kota Tanjungbalai, serta EA (18), warga Kota Tanjungbalai.

Menurutnya, pengungkapan yang dilakukan personel Polsek Tanjung Balai Utara bersama Tekab Sat Reskrim Polres Tanjung Balai, dipimpin Kapolsek Tanjungbalai Utara bersama Padal I dan Padal II Tekab Sat Reskrim, berawal saat banyaknya laporan warga ke polisi.

Setelah melakukan penyelidikan polisi mendapat informasi bahwa salah satu tersangka Dian Hanari diketahui berada di Desa Tanjung Tiram, Kec Labuhan Ruku, Kab Batu Bara.

Saat itu, kata, Putu, Dian sedang berada di rumah warga di daerah pantai dan ingin berangkat menggunakan kapal. Sekira pukul 00.30 Wib tersangka Dian berhasil diamankan.

Selanjutnya, lanjutnya, dilakukan interogasi dan Dian mengakui bahwa melakukan pencurian bersama temannya bernama Azuar Anas. Lalu tersangka Azuar Anas berhasil diamankan di Jln DI Panjaitan, Kec Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai.

Polisi selanjutnya melakukan pengembangan mencari sepeda motor milik korban yang dicuri di tangan tersangka S. Hasilnya, S berhasil diamankan di Jln Sehat, Kec Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai.

Kemudian dilakukan pengembangan mencari sepeda motor yang ada di tangan EA dan berhasil diamankan di Jln Keramat Agis, Kec Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.

Lalu dilakukan pengembangan terhadap tersangka Ilham di Sei Dadap Asahan, namun tak berhasil ditemukan. Pada saat itu tersangka Dian melakukan perlawanan sehingga diberikan tembakan peringatan, namun tidak dihiraukan tersangka pelaku.

Lalu personel melakukan tindakan tegas terukur terhadap kaki kiri tersangka pelaku Dian. Selanjutnya tersangka Dian dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tanjung Balai untuk mendapatkan perawatan. Setelah dilakukan perawatan medis dibawa ke Polres Tanjungbalai.

Dari catatan polisi sesuai dengan LP/26/VIII/2020/SU/ Res T Balai/Sek Tanjung Balai Utara tanggal 27 Agustus 2020. Tersangka Dian dan Azuar melakukan pencurian dengan pemberatan, Sabtu tanggal 15 Agustus 2020 sekira pukul 02.30 Wib di rumah Jhon Sen (36), di Jln Amir Hamzah, Kec Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai.

Kemudian LP/30/XII/2020/SU/Res T Balai/Sek Tanjung Balai Utara tanggal 17 Desember 2020, keduanya kembali melakukan pencurian dengan pemberatan di Toko Kelontong Angel, di Jln Amir Hamzah, Kec Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai.

Saat itu pelaku mengambil hampir seluruhnya isi toko kelontong sehingga korban, Wiliam Wijaya (30) mengalami kerugian Rp166.000.000 dan melapor ke Polsek Tanjung Balai Utara.

Selanjutnya LP/03/I/2021/SU/Res T Balai/Sek TB Utara tanggal 29 Januari 2021 tersangka Dian bersama temannya Momok (27) masih buron, melakukan pencurian HP milik Nirwana Silaen (23), di Jln Letjen Suprapto, Kec Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp2.590.000 dan melaporkannya ke Polsek Tanjung Balai Utara.

Begitu juga LP/53/II/SU/Res T Balai tanggal 06 Februari 2021, tersangka Dian dan Azuar beraksi di Jln Rawo, Kec Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai.

Tersangka masuk ke dalam rumah korban Ationg (42), lalu menggasak 1 unit sepeda motor Beat dan uang tunai Rp41.000.000. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian Rp50.000.000 dan melapor ke Polres Tanjung Balai.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka, 1 unit sepeda motor Beat warna merah putih yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya di rumah korban Ationg, 1 unit sepeda motor Beat milik korban Ationg yang diambil oleh pelaku, beberapa barang milik Wiliam Wijaya, pemilik Toko Angel, 1 buah Kotak VIVO Y17 milik korban Nirwana Silaen.

Selain itu, polisi juga masih memburu kawanan ini bernama Ilham (30), yang menerima uang hasil kejahatan sebesar Rp5.000.000 dari Dian, dan juga melakukan pencurian terhadap 2 buah tabung gas dan 1 buah kipas di Jalan Rawo.

Saat diinterogasi petugas, tersangka EA mengaku menerima uang sebesar Rp400.000 dari Dian dan menampung sepeda motor milik korban Ationg. (vin/red)

Mungkin Anda juga menyukai