CALEG GOLKAR

Kena Kibus, Pria Ini Bakal Lama Dipenjara, ‘Barangnya’ Kecil, Ini Pengakuannya…

Hendrik Hartono alias Asuan pemilik narkotika jenis sabu seberat 0,10 gram. (gus)

TANJUNGBALAI (medanbicara.com)-Hendrik Hartono alias Asuan, warga Jalan Sei Sibalam, Kelurahan Muara Sentosa, Kecamatan Sei Tualang Raso, Tanjungbalai, Sumut, pemilik barang nikmat alias sabu seberat 0,10 gram 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara, dalam persidangan di Ruang Candra Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Kamis (1/11/2018).

Dalam tuntutannya Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yudi Syahputra menyatakan, terdakwa terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana narkotika sesuai dakwaan alternatif kedua Pasal 112 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sementara barang bukti empat bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,10 gram disita untuk dimusnahkan dan uang tunai Rp30 ribu disita untuk negara.

Atas tuntutan jaksa, terdakwa menyatakan menyesal dan mengaku bersalah atas perbuatannya sehingga memohon majelis hakim agar tuntutan JPU itu dikurangi.

Majelis hakim persidangan yang diketuai Ahmad Rizal kemudian menjadwalkan sidang selanjutnya Kamis (8/11/2018), dengan agenda sidang putusan hukum kepada terdakwa.

Sebelumnya, terdakwa ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Tanjungbalai 12 Juni 2018 lalu di rumahnya berdasarkan informasi masyarakat setempat karena terdakwa diduga sebagai kurir narkoba di daerah tersebut.

Dari tangannya ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,10 gram yang diperoleh dari Andi (DPO) dengan harga Rp200 ribu dan telah dikemas dalam empat bungkus plastik klip kecil transparan yang rencananya untuk dijual kembali seharga Rp50 ribu per bungkus. (gus/ino)

Mungkin Anda juga menyukai