CALEG GOLKAR

Kena Kibusi, BD Barang Enak Tak Bergerak Dicokok di Keramat Kubah, Lihat Barbutnya…

Tersangka diapit petugas. (Ist/vin)

TANJUNG BALAI (medanbicara.com)-Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai menciduk Wenda Putra alias Wenda (30), warga Jalan Inpres, Likungan II, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, di jalan Letnan Jendral Suprapto, persisinya di depan Kantor BRI Cabang Pembantu Teluk Nibung, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kamis sore (07/01/2021) sekitar pukul 16.15 Wib.

Dari tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 bungkus plastik besar klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 6,09 gram, 1 bungkus plastik besar klip transparan kosong, 1 dompet warna merah, 1 lembar kertas timah rokok, 1 kotak rokok sempurna.

Menurut keterangan tersangka diciduk berkat adanya laporan dari masyarakat yang mengatakan bahwa di Jln Letjen Suprapto (depan kantor BRI Capem Teluk Nibung) Kel Keramat Kubah, Kec Sei Tualang Raso, kota Tanjung Balai. ada seorang pria dengan ciri-ciri yang sudah di informasikan memiliki narkotika jenis sabu.

Atas informasi tersebut Tim Opsnal Unit I Sat Res Narkoba yang dipimpin Kanit I, Aiptu Wariyono langsung melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan personel langsung mendatangi TKP dan melakukan penangkapan terhadap tersangka Wenda.

Ketika dilakukan penangkapan personel menemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu di dalam kantong celana sebelah kanan belakang, dan setelah digeledah petugas lagi petugas kembali menemukan sabu di kantong celana depan sebelah kiri tersangka.

Tersangka menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah memang benar miliknya. Kemudian tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mako Polres guna pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 UU No35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun paling lama 20 tahun penjara. (Vin)

Mungkin Anda juga menyukai