CALEG GOLKAR

Kena Kibusi Main Barang Enak, Keciduk, 3 Pria Ini Lemas

Ketiga tersangka saat diamankan. (ist/vin)

TANJUNG BALAI (medanbicara.com)-Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai mengamankan tiga tersangka pemilik sabu, di Jalan Tomat, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, Jumat (08/05/2020) malam.

Ketiga tersangka masing masing Rizal Hamonangan Marpaung alias Lopin (44), warga Jalan Singosari, Kel Pahang, Guntur Sitorus alias Guntur (31), warga Jalan Mayung, Kel Pantai Johor, Irfan Siregar alias Ivan (47), warga Jalan Patimura, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.

Dari ketiga tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus potongan plastik transparan diduga berisi sabu dengan berat kotor 10,30 gram, 1 lembar potongan plastik assoy warna hitam, 1 lembar potongan lakban transparan, 2 unit handphone merk nokia warna hitam, 1 handphone merk Samsung warna hitam, 1 sepeda motor nouvo BK 6048 LQ.

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira Sik MH mengatakan, penagkapan k tiga tersangka berawal adanya laporan dari masyarakat yang mengatakan bahwa di Jln Tomat Kel.Pantai Johor, Kec Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Berbekal informasi tersebut Bripka Sulhani beserta anggota Opsnal Sat Res Narkoba langsung melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan petugas langsung mendatangi TKP dan melihat 2 laki-laki sesuai dengan ciri-ciri yang di informasikan sedang berdiri di pinggir jalan menunggu pembeli sabu.

Ppetugas langsung melakukan penangkapan, dan dari kedua tersangka petugas berhasil mengamankan 1 lembar potongan plastik assoy warna hitam terbalut lakban warna transparan. Setelah di periksa dan dibuka oleh petugas ternyata berisi 1 bungkus potongan plastik transparan diduga berisi sabu.

Kemudian petugas menginterogasi terhadap kedua tersangka Rizal Hamonangan Marpaung alias Lopin dan Guntur Sitorus alias Guntur dan dua tersangka menerangkan bahwa barang bukti yang telah diamankan petugas adalah benar milik mereka.

Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan be mengamankan tersangka Irfan Siregar alias Ipin dari Jalan Jend Sudirman Km IV. Selanjutnya barang bukti dan ketiga tersangka di bawa Ke Mako Polres Tanjung Balai guna pemeriksaan lebih lanjut.

Ketiga tersangka dijerat dengan undang undang Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 subsider pasal 132 ayat 1 undang undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukman minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun, atau seumur hidup atau hukuman mati. (vin)

Mungkin Anda juga menyukai