CALEG GOLKAR

Kena Kibusi, Pegawai Honorer Pemko Tanjungbalai Dijegrek Pegang Barang Enak, Dipres Nyanyi, Kawannya Tajorat Jugo…

Kedua tersangka saat diamankan. (vin/ist))

TANJUNGBALAI (medanbicara.com)-Satuan Reserse Narkotika Polres Tanjungbalai mengamankan dua terduga pengguna sabu, satu diantaranya pegawai honorer di Dinas Pemko Tanjungbalai, di Gang Sepakat, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, Selasa (11/02/20) sekitar pukul 16.00 Wib.

Kedua tersangka masing masing berinisial Azwin Hasibuan Alias Azwin (24), pegawai honorer warga Jln Sipori-pori Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai serta Niko Ardiansyah alias Ardi Alias Budi (25), nelayan warga Jln Jenaha, Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.

Dari kedua tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 plastik klip kecil transparan diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,28,gram, 1 bungkus plastik klip kecil transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,24 gram, 1 bungkus plastik klip kecil transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,16, gram, 1 bungkus plastik klip besar transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,54, gram.

10 bungkus plastik klip kecil transparan kosong, 1 batang pipet plastik yang ujungnya diruncingkan, 1 kotak kecil warna biru bergambar boneka, 1 handphone warna putih, 1 dompet warna hitam serta uang kontan sebesar Rp150.000.

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH mengatakan penangkapan terhadap kedua tersangka ini berkat adanya informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di Gang Sepakat, Kel Kapias Pulau Buaya, Kec Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

KBO dan Unit II Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik personel langsung mendatangi TKP. Petugas melihat tersangka sedang duduk di dalam gang di depan rumah warga menunggu pembeli sabu.

Melihat tersangka petugas langsung melakukan penangkapan dan dari genggaman tangan tersangka ditemukan 1 bungkus plastik klip kecil transparan diduga berisi narkotika jenis sabu.

Ketika dilakukan interogasi awal, tersangka mengaku barang bukti 1 bungkus plastik klip kecil transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu didapat dari tersangka Niko Ardiansyah alias Ardi alias Budi.

Selanjutnya petugas melakukan pengembangan kasus dan tidak jauh dari TKP penangkapan tersangka Azwin Hasibuan alias Azwin, petugas kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka Niko Ardiansyah alias Ardi alias Budi.

Dari tersangka petugas kembali menemukan 1 kotak kecil warna biru bergambar boneka yang setelah dibuka berisi 1 bungkus plastik klip besar transparan diduga berisi narkotika jenis sabu, 2 bungkus plastik klip kecil transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dan 10 bungkus plastik klip kecil transparan kosong.

Kemudian petugas membawa kedua tersangka beserta barang bukti Ke Mako Polres Tanjungbalai guna pemeriksaan lebih lanjut. Kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undangan Undangan Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara. (vin)

Mungkin Anda juga menyukai