CALEG GOLKAR

Kena Kibusi, Pria Ini Diciduk Kantongi Si Putih di Samping Rumah Warga

Tersangka saat diamankan. (Ist/Vin)

Tanjung Balai (medanbicara.com)-Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai mengamankan, Iskandar alias Kandar (31), warga Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai, saat lagi sedang berdiri di samping rumah warga, tak jauh dari kediamannya, Selasa (5/01/2021) sekira pukul 19.00 Wib.

Penangkapan tersangka bermula adanya informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di Jalan DI Panjaitan,, Kel Sejahtera, Kec Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai, ada seorang pria diduga memiliki narkotika jenis sabu.

Tim Unit I Opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpin Kanit I, Aiptu Wariyono melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan personel langsung mendatangi TKP dan melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Setelah diamankan petugas pun langsung melakukan penggeledahan badan kepada tersangka dan menemukan 7 bungkus kecil plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu, di kantong celana sebelah kanannya.

Selanjutnya menemukan 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 2,22 gram di atas timbangan elektrik terletak di tanah di dekat tersangka ditangkap, serta uang Rp35.000.

Selanjutnya tersangka diinterogasi petugas dan menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah benar miliknya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke sat narkoba polres Tanjungbalai guna pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka dijerat Pasal 114 (1) Sub Pasal 112 (1) UU No 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun paling lama 20 tahun. (Vin)

Mungkin Anda juga menyukai