CALEG GOLKAR

Kena Kibusi, Rumah Digerebek, Tukang Urut Sama 2 BD Barang Haram Lengket

Ketiga tersangka saat diamankan. (Ist/Vin)

TANJUNG BALAI (medanbicara.com)-Polsek Tanjung Balai menggagalkan transaksi jenis sabu-sabu, di rumah Zailani alias Ayah, di Jalan DI Panjaitan, Kel Pasar Baru, Kec Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai, Kamis (04/02/2021) pukul 22.30 Wib.

Dari Zailani alias Ayah (58) yang kerja sehari harinya sebagai tukang urut, serta dua rekann, M Dian alias Amat alias Pakde (28), nelayan warga Jalan Musala, Kel Beting Kuala Kapias, Kec Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, serta M Aidil alias Ulong (21), warga Jalan Cicak Rowo, Kel Beting Kuala Kapias, Kec Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, berhasil diamankan barang bukti 99,88 gram sabu-sabu.

Penangkapan ketiga tersangka ini menindaklanjuti informasi dari masyarakat yang mengatakan ada 3 laki-laki yang hendak transaksi narkotika jenis sabu-sabu, di dalam rumah milik Zailani alias Ayah, di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.

Atas informasi tersebut Kapolsek Tanjung Balai Utara memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan, Kemudian Kapolsek melaporkannya kepada Kasat Res Narkoba Polres Tanjung Balai dan selanjutnya kasat Res Narkoba memimpin untuk melakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka.

Saat dilakukan penggerebekan tepatnya di dalam rumah tersangka Zailani alias Ayah, personel menemukan ketiga tersangka sedang duduk di lantai di dalam kamar. Personel langsung melakukan penangkapan terhadap ketiganya dan ditemukan 1 bungkus plastik transparan berisi diduga narkotika jenis sabu.

Selanjutnya personel langsung menginterogasi ketiga tersangka menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah benar milik ketiganya. Kemudian ketiga tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polres guna pemeriksaan lebih lanjut.

Dari ketiga tersangka personel menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 99,88 gram, 1 potong plastik kresek warna hitam menempel lakban warna coklat,1 unit HP merek Oppo warna putih, 1 unit HP merek Samsung warna hitam, serta 1 unit HP merek StrawBerry warna hitam.

Ketiga tersangka dikenakan dengan Pasal 114 ayat 2 Sub 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun paling lama 20 tahun maksimal pidana mati atau seumur hidup. (Vin)

Mungkin Anda juga menyukai