CALEG GOLKAR

Kenalan di Medsos, Pacaran 3 Bulan Cowok Ini 10 Kali Embat Ceweknya, Diadukan ke Polisi Nyangkut…

Tanjung Balai (medanbicara.com)-Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjung Balai menangkap tersangka SM alias S (23), warga Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, Sabtu (9/4/2022) pukul 22.00 Wib.

“Tersangka ditangkap karena laporan ibu kandung korban pada tanggal 2 Maret 2022 di Polres Tanjung Balai dalam kasus persetubuhan, atau perbuatan cabul terhadap anaknya,” ujar Kasat Reskrim Polres tanjung Balai, AKP Eri Prasetio SH, Minggu (10/4/2022).

Menurut Eri,
perbuatan cabul yang dilakukan tersangka terhadap Mekar (16), nama samaran, terjadi Minggu 25 Desember 2021 sekira pukul 02.00 Wib, di Hotel KM7 Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.

Sebelumnya, pelaku mengenal korban melalui media sosial facebook, lalu berpacaran sejak bulan Oktober 2020 sampai dengan bulan Desember 2021.

Selama berpacaran tersangka sudah melakukan persetubuhan dengan korban lebih dari 10 kali, dan yang terakhir kali terjadi dengan cara tersangka menjumpai korban di Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, kemudian pelaku mengajak korban ke Hotel KM7, di hotel tersebut pelaku dan korban melepas pakaian yang digunakannya lalu menyetubuhi korban layaknya suami istri.

Mengetahui hal tersebut orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan ke Polres Tanjung Balai untuk ditindaklanjuti.

Menurut Eri, d
ari hasil penyelidikan, Sabtu 9 April 2022 pukul 21.00 Wib, tersangka diketahui sedang berada di tempat kerjanya di sekitar Lapangan Pasir Kota Tanjung Balai.

Selanjutnya Tim Opsnal Sat Reskrim dipimpin Kanit Idik II, Ipda M Reza Fahrurozy, STrk bersama Kanit Idik I, Ipda DJH Manullang langsung menuju tempat yang dimaksud dan pukul 22.00 Wib, tersangka berhasil ditangkap.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka selanjutnya dibawa ke Polres Tanjung Balai guna diproses sesuai hukum yang berlaku. Tersangka dipersangkakan Pasal 81 ayat (2) Subs pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.(Vin)

Mungkin Anda juga menyukai