CALEG GOLKAR

Ketahuan Bawa Barang Haram Naik Sepeda Motor, Anak Kisaran Dicokok di Tanjung Balai

Tersangka saat diamankan. (ist/Vin)

TANJUNG BALAI (medanbicara.com)-Amri Damanik (33), warga Jalan Pattimura, Gang Pemilu, Kelurahan Kisaran Barat, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan dicokok Sat Res Narkotika Polres Tanjung Balai, di Jalan
Besar Sei Raja, Kel Sei Raja, Kec Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai, Sabtu (30/01/2021) sekitar pukul 20.30 Wib.

Informasi yang sihimpun, penangkapan tersangka awalnya mendapat kabar dari masyarakat, yang mengatakan bahwa di TKP ada seorang pemuda dengan ciri-ciri yang sudah diinformasikan, sedang membawa narkotika jenis sabu-sabu menggunakan sepeda motor akan melintas di Jalan Besar Sei Raja.

Tidak mau menunggu waktu yang lama lama Team Opsnal Unit II Sat Res Narkoba yang dipimpin Ipda Awaluddin langsung bergerak ke tempat yang di informasikan tersebut, dan langsung menghentikan laju kendaraan sepeda motor yang dikendarai tersangka, kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka tanpan perlawanan.

Kemudian personel melakukan penggeledahan badan dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 bungkus di dalamtTas sandang milik tersangka. Kemudian setelah diinterogasi, tersangka tidak dapat berkutik dan tersangka menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah benar miliknya.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung digelandang ke Mako Polres Tanjung Balai, guna pemeriksaan lebih lanjut. Sementara barang bukti yang diamankan 1 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,66 gram, 1 unit sepeda motor NMax tanpa nopol, warna biru, dan 1 tas sandang warna cokelat.

Tersangka dikenakan dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun paling lama 20 tahun. (Vin)

Mungkin Anda juga menyukai